SULBARONLINE.COM, Mamuju – Polda Sulbar berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. “Sudah ada laporan sebelumnya dan tim langsung melakukan penangkapan pelaku mencurigakan dan diperiksa pelaku membawa 5 bungkusan barang dalam kemasan teh yang hasil tesnya murni Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolda Sulbar, Inspektur Jenderal Eko Budi Sampurno, dalam konferensi pers, Kamis (19/10/20).
Dalam konferensi di Mapolda, Kapolda menyebutkan pelaku berinisial L (38) warga kabupaten Pinrang, ditangkap di jalan poros kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Dalam aksinya menyelundupkan barang haram ini, pelaku kurir lintas provinsi tersebut bermodus menjadi gembel sambil membawa kantong kresek hitam yang ternyata berisi lima bungkus sabu dengan berat lima Kilogram.
“Rencananya narkotika yang berasal dari Kota Palu Provinsi Sulteng tersebut akan diedarkan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabuhi petugas,” jelas Eko.
Dari barang diamankan, harga sabu senilai sembilan miliar rupiah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara pasal 114 ayat dua UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Eko mengatakan masih ada tersangka lain.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan lidik terhadap 5 orang DPO lainnya yakni ZL, AN , AR, MR dan DS diwilayah Majene, Pinrang dan Makssar,“ terangnya.(ad/rl)