Kedepankan Keterbukaan Informasi, PPID Prioritaskan Hak Publik

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dinas Komunikasi, Informasi, statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulbar, terus berupaya meningkatkan penguatan layanan keterbukaan Informasi publik melalui Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Kepala Dinas Diskominfosandi Provinsi Sulbar, Safaruddin Sunusi DM mengungkapkan, Informasi hak publik yang memang harus diketahui masyarakat menjadi prioritas dinilanya perlu dikedepankan.

“PPID itu dalam rangka bagaimana tetap mengedepankan pelayanan masyarakat, informasi yang masyarakat perlu tahu,”ungkapnya, kepada Sulbaronline.com, Sabtu, (12/09/20).

Oleh sebab itu kata Safar, PPID yang dibentuk oleh Diskominfo di tahun 2020 ini diharapkan ada perubahan paling tidak kategori cukup baik bahkan menuju informatif. Hal ini menurutnya akan dimaksimalkan dan akan banyak mengalami perubahan.

“Kedepannya lagi tujuannya pasti Informatif, sehingga dengan demikian harapan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu akan memperbaiki sistem palayanan, pengaduan masyarakat dan sebagainya bisa kita terima,”sebutnya.

Ia menyebutkan, antara PPID dan KIP bisa bersinergi sehingga laporan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti, diproses secara hukum sesuai kewenangan.

“Tapi Insha Allah, karena sudah ada PPID utama tidak akan banyak lagi yang disidangkan KIP,”jelasnya.

Lebih lanjut Shafar menjelaskan, ada 3 struktur PPID dilingkungan pemerintah, pertama PPID utama, dan PPID Pembantu.

“PPID utama itu adalah Kominfo, Pembina PPID utama adalah pak Sekda, kemudian PPID pembantu semua OPD, jadi ketika ada masyarakat atau LSM atau siapa saja yang mempersoalkan salahsatu dinas bersangkutan wajib menyelesaikan,”tuturnya.

Safar menjelaskan, jika dinas bersangkutan sudah tidak mampu menyelesaikan, maka dilakukan konsultasi ke PPID utama yaitu Kominfo.

“Tentunya koordinasi dengan dinas terkait atau masyarakat yang mengadu jika ada yang meminta laporan sesuatu yang diminta di OPD dan tidak diberi itu kita harus tahu masalahnya apakah umum atau khusus,”jelasnya.

Meski demikian, Safar menambahkan ada Informasi Publik dan bersifat khusus yang dikecualikan. Pengecualian tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang.

“Karena permasalahan yang ada dikecualikan atau umum, jadi dua hal itu yang harus dibedakan, jadi jika itu bersifat umum harus diberi, dan jika bersifat khusus itu tidak boleh karena ada yang namanya privat baik pribadi atau menyangkut masalah kenegaraan.”tutupnya.