SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja antara Kepala Dinas dengan Tenaga Pendamping Desa se-Sulbar Tahun Anggaran 2020, di Auditorium lantai IV Kantor Gubernur Sulbar, Jum’at (3/1/20).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong kerjasama dalam Pembangunan dan Pengelolaan Desa, dan menggalakkan program kerja Desa yang mandiri, sehat, dan cerdas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris di hadapan seluruh tenaga pendamping desa se-Sulbar mengingatkan bagi tenaga pendamping desa agar memiliki indikator kerja profesional.
Menurutnya, jika ingin dikatakan bekerja secara profesional dalam membangun desa, maka seorang pendamping desa harus memiliki 3 point utama yaitu kedalaman pengetahuan terhadap apa yang ada di lingkup pembangunan dan perencanaan desa, aspek etika dan moral, serta komitmen kerja yang tinggi.
“Pendamping desa itu selalu disandingkan dengan tittle professional. Kita harus punya skill, kita datang di desa sebagai orang-orang yang terlatih secara profesional, dengan tiga point yang saya sebutkan tadi dalam penerapan membangun desa, agar bisa termenej dan bisa terkelola dengan baik, ” kata Idris.
Mantan Deputi Bidang Diklat LAN ini juga meminta agar pendamping desa bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitar yang berkembang dengan membenahi kekurangan yang masih ada, dan yang terpenting lagi, memasuki tahun 2020.
Termasuk, lanjut Idris, tekad dan semangat yang dikembangkan oleh tenaga pendamping desa harus diperbarui dengan komitmen yang lebih kuat, sesuai dengan etos dan semangat kerja yang terintegrasi seperti yang dimiliki oleh misi kepemeritahan di Sulbar, yang Maju dan Malaqbi.
“Selamat bertugas di APBD 2020 kita perkuat lagi semangatnya, perkuat keprofesionalannya dalam bekerja dan membantu desa agar bisa lebih inovatif lagi, dan membuat desa kita tumbuh sesuai dengan kriteria yang kita miliki di Sulbar yaitu maju dan malaqbi,” tutup Idris.