SULBARONLINE.COM,MAMUJU–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahan terintegrasi, terus berupaya mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution mengatakan, upaya tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir kebocoran dalam pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah dari sektor pajak, yang dapat mengakibatkan kerugian daerah.
“Kenapa pendapatan daerah ini menjadi fokus?sederhana, selama ini orang hanya bicara korupsi selalu sisinya biaya, 80 persen kasus yang di KPK itu ada terkait masalah suap dan pengadaan barang dan jasa, sementara kita nggak pernah melirik yang namanya penerimaan padahal potensi pemborosan anggaran disitu angkanya sangat besar, ”terang Adlinsyah melalui konfrensi pers di Media Centre Pemprov Sulbar, Kamis (5/9).
Pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang dipelototi KPK saat ini menurut Adlinsyah, yakni pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel , restoran , hiburan, parkir, reklame, sarang burung walet, galian C dan lainnya.
“Bukan retribusi yah, tapi pajak daerah yang jauh lebih besar dan lebih kompleks. Kami plototin itu, dengan menggunakan istilah optimalisasi, kalau ternyata mereka tidak berubah, pasti ada kebocoran dan otomatis ada sesuatu. Karena kalau pajak yang bocor mohon maaf nih, nggak jauh-jauh dari oknum yang memungut dan oknum yang dipungut. Kalau misalnya dia mungut pajak tapi mengeluarkan tidak sesuai yang dipungut, itu jelas penggelapan pajak,”pungkasnya.
Olehnya itu menurut Adlinsya, KPK juga tengah memperbaiki sistem pemungutan dan penghitungan pajak daerah dengan memasang alat rekam pajak disejumlah obyek wajib pajak.. Hal ini kemudian dimaksudkan untuk mendorong daerah agar berwibawa dan percaya diri memungut hak pendapatan asli daerah, utamanya kepada petugas pemungut yang diminta untuk berani bersikap tegas.
“Dua-duanya harus difokuskan, kalau cara menghitungnya salah, bayarnya benar atau sebaliknya, yah tetap salah juga. Terus terang saja nih, banyak potensi yang hilang dari pada yang diperoleh daerah. Jangan takut berhadapan dengan pemilik obyek pajak karena alasan intervensilah, inilah, petugas pajak harus berani karena punya kemampuan teknis,”kuncinya.(Mursyid)