SULBARONLINE.COM, Mamuju – Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar , Muhammad Idris mengingatkan seluruh OPD yang mengelola dana hibah agar jangan memasukkan angka-angka yang tidak memiliki kejelasan output dan outcome.
Hal tersebut disampaikan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, saat melakukan rapat dengan pimpinan OPD, terkait pemberian bantuan dana hibah di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (13/6/19).
“Kita perlu memperhatikan subtansi ketika berbicara mengenai hibah, asumsi yang akan timbul di masyarakat bahwasannya kita kelebihan uang. Hal lain mengenai dana hibah adalah misi atau konsen pemerintah terhadap kondisi pembangunan daerah kita saat ini,” kata Idris.
Menurutnya, dalam memberikan bantuan dana hibah harus sesuai aturan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak hasil yang baik kepada masyarakat.
“Kitidak ingin bantuan atau hibah yang diberikan justru tidak memiliki hasil. Saya ingin konsen pada rumah ibadah, meskipun tidak wajib, tetapi alokasinya lebih besar dari alokasi lainnya,” ucap Idris
Ia juga menyampaikan, terkait bantuan dana hibah pada rumah ibadah yang memiliki skala besar seperti masjid Agung, harus memiliki rekomendasi dan mapping masjid yang akan diberi bantuan.
“Untuk 2019, kita telah memiliki list yang tinggal diajukan dari eksekutif ke legislatif, saya berharap hal ini di setujui,” sebutnya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Amujib mengatakan, sejauh ini, yang mendapatkan rekomendasi dari SKPD yang di bidangi untuk dilaporkan kepada Sekprov Sulbar, selaku ketua TAPD sebanyak empat OPD.
“Dalam hal ini kita mengejar waktu untuk segera memasukan KUA-PPAS dan saya harapkan seluruh OPD terkait untuk segara memasukkan rekomendasi ke Sekprov Sulbar,” harap Amujib.