SULBARONLINE, Mamuju – Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Sulawesi Barat, mencatat perkiraan kerawanan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Sulbar.
Kepala badan Kesbangpol Sulbar, Rahmat Sanusi dalam kesempatannya sebagai pemateri dikegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Manis mengatakan, bahwa potensi kerawanan pemilu ada 3 indikator, yakni pihak penyelenggara, kontestasi dan partisipasi.
“Indeks Kerawanan Pemilu ada 3 dimensi, Variabel dan Indikator, namun paling penting itu netralitas penyelenggara dan penyalahgunaan wewenang ini yang perlu dipantau,” ungkap Rahmat Sanusi, Rabu (14/3/19).
Turunan dari indikator tersebut kata Rahmat, yang menjadi perhatian adalah sikap netralitas penyelenggara dalam penyalahgunaan wewenang. Dilain sisi profesinalitas penyelenggara membutuhkan ketegasan.
“Dibutuhkan ketegasan seperti Profesionalitas penyelengara dalam pelaksanaan tahapan pemilu,” Jelasnya.
Sementara potensi masalah dalam kerawanan pemilu tahun 2019, yakni distribusi logistik, money politik (politik uang) politik transaksional, penggunaan hak pilih, serta intimidasi terhadap pemilih oleh peserta pemilu dan pendukung.
Sejak awal, kesbangpol Sulbar juga menyebutkan hal paling menonjol dari pelbagai persoalan pemilu di Sulbar ada 3, diantaranya penertiban APK yang dilakukan secara serentak se-provinsi Sulbar yang dipasang tidak sesuasi aturan, namun masih terjadi insiden protes dari caleg yang tidak menerima APK miliknya ditertibkan.
Ditambah lagi, penahanan Sekretaris KPU Sulbar, yang sebelumnya berstatus tahanan kota terkait kasus APK pada Pilgub tahun 2017 lalu.
Selain beberapa hal tersebut, Intimidasi juga menyeret sejumlah persoalan, yakni jaminan keamanan dan hak, khususnya bagi ASN dan aparat desa, karena beberapa pimpinan partai politik menjabat sebagai kepala daerah.
Untuk jaminan kemanan bagi masyarakat juga dipandang perlu, mengingat akses jalan diwilayah terpencil, memberi peluang bagi pendukung fanatik leluasa melakukan intimidasi terhadap pemilih yang ingin menyalurkan hak suara. (Adr*)