Sejumlah Parpol Tak Hadiri Kegiatan KPU, Amran: Kami Kecewa

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah Partai Politk (Parpol) pada kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ini mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel d’Maleo Mamuju, Sabtu (9/3/19) itu hanya dihadiri sekitar 10 perwakilan Parpol.6 Parpol lainnya tak hadir. Mayoritas yang hadir adalah wartawan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Divisi Hukum, Ahmad Amran Nur, saat diwawancarai wartawan usai kegiatan.

Menurut Amran, pihaknya merasa kecewa atas ketidakhadiran sejumlah Parpol dalam kegiatan ini. Betapa tidak, sosialisasi tersebut sangatlah penting agar Parpol memahami dengan baik terkait sistem yang ada dalam PKPU Nomor 5 tersebut.

“Padahal PKPU Nomor 5 ini sangat penting untuk dihadiri agar dipahami bagaimana metode pembagian kursi, metode pencoblosan. Jangan lagi Kemudian karena ketidaktahuannya lalu mengatakan ke KPU yang tidak-tidak, padahal teman-teman yang keliru. Jujur kami kecewa,” tegas Amran.

“Kita sudah mengundang dan buang-buang anggaran negara untuk mengadakan sosialisasi ini. Padahal undangan sampai. Ada tanda terima undangan. Staf KPU datang mengantarkan langsung ke Sekretariat mereka. Harusnya ada perwakilan,” tambah Amran.

Justru, sambung dia, sosialisasi ini lebih diramaikan oleh kalangan wartawan. Amran menyampaikan rasa salutnya kepada wartawan dalam membantu KPU melakukan sosialisasi PKPU nomor 5 ini.

“Justru mereka yang acuh tak acuh terhadap persoalan ini. Kalau Pimpinan Parpolnya tidak bisa, harusnya diwakilkan supaya ada kesinambungan dan penyampaian oleh KPU sampai ke teman-teman partai politik,” sebutnya.

Kata Amran, hal lain yang mestinya dipahani oleh Parpol adalah regulasi penyelenggaraan pemilu yang berubah dari pemilu ke pemilu. Sehingga, akan terjadi distorsi informasi terkait aturan-aturan yang berlaku saat ini.

“Jadi karena banyak regulasi yang berbeda dari pemilu ke pemilu sehingga ini urgen sekali untuk dihadiri. Di PKPU 5 ini sangat-sangat detail. Kalau hanya sekedar membaca saja PKPU nomo 5 ini saya yakin sangat sulit untuk kita pahami. Tentu butuh penjelasan-penjelasan,” tutup Amran.