SULBARONLINE.COM, Sulsel — Anggota Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Hj. Amalia Fitri Aras ikut dalam kunjungan kerja ke Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (07/11/22) kemarin.
Saat dihubungi SULBARONLINE.COM, Rabu (09/11/22), Amalia Aras menyebut, kunjungan kerja yang dilakukan merupakan agenda dan tahapan dalam penyusuna Ranperda menjadi Perda.
“Yah, kita ke sana (Sulsel) untuk mendiakusikan hal-hal apa saja yang perlu termaktub dalam Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Karena Sulsel sudah punya, maka kita sharing terkait Perda itu,” kata Amalia.
Saat ini, menurut Amalia, Sulawesi Barat belum memiliki Perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Padahal, Perda terkait itu sangat dibutuhkan.
“Saya rasa sangat urgen Perda ini. Banyak warga yang akan terbantu jika Perda ini sudah ada. Olehnya, kita berharap agar Ranperda ini segera disahkan. Tapi tentu sesuai tahapan-tahapannya,” ujar Amalia
Sebelumnya, sejumlah Anggota Pansus melakukan Kunjungan kerja, Senin (07/11/22) yang dipimpin oleh 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim. Hadir juga anggota Pansus lainnya seperti Ir. H. Hamsah Sunuba dan Ahmad Iksan Syarif.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur dan sejumlah Kabag di Kantor Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Shuriah, kunjungan kerja Pansus Ranperda bantuan hukum bagi orang miskin ini bertujuan untuk melalukan sharing dan study komparasi Perda. Sebab di Sulawesi Selatan, Perda bantuan hukum untuk orang miskin telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.
Laporan: Ash