Hamsah Sunuba: Sulbar Memang Butuh Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Anggota DPRD Sulawesi Barat, Ir. H. Hamsah Sunuba juga ikut dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ke Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (07/11/22) kemarin.

Hamsah Sunuba yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Sulbar itu, masuk dalam Pansus Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut.

Saat dihubungi SULBARONLINE.COM, Selasa (08/11/22), Hamsah Sunuba mengaku, Sulawesi Barat sangat membutuhkan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pasalnya, selama ini banyak persoalan yang membelit warga, namun tidak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum karena kondisi ketidakmampuan dalam ekonomi.

“Tentu Sulbar butuh Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Berapa banyak kasus hukum yang terjadi di masyarakat, tapi mereka tidak mendapatkan bantuan hukum. Bagaimana dengan yang tidak mampu dari sisi ekonomi, tentu tidak bisa menyewa pengacara dan sebagainya,” kata Hamsah.

Dia pun berharap, setelah kunjungan kerja atau study komparasi Ranperda yang dilakukan di Kantor Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan, Pansus diharapkan segera maraton agar Perda itu dapat segera disahkan.

“Sebagai anggota Pansus tentu kita sangat mendukung agar ini tidak lama disahkan. Karena ini sangat penting, agar ada jaminan hukum bagi warga kita di Sulawesi Barat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Pansus melakukan Kunjungan kerja yang dipimpin oleh 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim. Hadirjuga anggota Pansus lainnya seperti Hj. Amalia Fitri Aras dan Ahmad Iksan Syarif.

Mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur dan sejumlah Kabag di Kantor Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Shuriah, kunjungan kerja Pansus Ranperda bantuan hukum bagi orang miskin ini bertujuan untuk melalukan sharing dan study komparasi Perda. Sebab di Sulawesi Selatan, Perda bantuan hukum untuk orang miskin telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.

Laporan: Ash