SULBARONLINE.COM, Mamuju — Anggota Komisi IV DPRD Sulbar, Ir. H. Hamsah Sunuba meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar agar tetap waspada terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang saat ini menjadi masalah nasional.
Meskipun laporan dari Dinkes Sulbar sebelumnya bawah tidak ada kasus gagal ginjal yang terjadi, namun Hamsah menyarankan agar Dinkes Sulbar lebih meningkatkan monitoring dan evaluasi di lapangan.
Sebab, Politisi Partai Golkar ini tak mau ada kasus gagal ginjal akut pada anak yang bisa saja terjadi namun belum terdeteksi.
“Setidaknya ada upaya awal yang dilakukan sebelum terlambat, jangan tunggu korban yang muncul sehingga akan memicu kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Hamsah Sunuba, saat dihubungi wartawan, Rabu (02/11/22).
Tak hanya kepada Dinkes, Komisi IV DPRD Sulbar juga menyarankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ada untuk mengawasi izin produk obat yang dikeluarkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat, drg. Asran Masdy menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak di Sulbar.
“Alhamdulillah di Sulawesi Barat kita belum ada. Sulawesi Barat masih zero, tapi kita tetap waspada. Makanya saya tindaklanjuti kemarin dengan mengirim surat ke seluruh kepala dinas dan seluruh direktur rumah sakit untuk mengantisipasi dan mewaspadai,” tegas drg. Asran Masdy saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (31/10).
Ia juga meminta dokter-dokter yang bertugas untuk memeriksa gejala gagal ginjal akut pada anak dengan teliti.
Sebab, kata Asran, gejala gagal ginjal biasa dengan gagal ginjal akut agak sedikit berbeda.
“Kita juga sampaikan ke dokter-dokter agar diperiksa betul karena gejalanya itu tidak seperti gagal ginjal biasa yang agak lama, kemudian ditandai dengan kencing yang tidak teratur dan sebagainya. Kalau ini justru dimulai dengan batuk dan sesak nafas dan dalam waktu singkat kencingnya kurang dan terhenti,” jelasnya.
Mengenai obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut, drg. Asran mengatakan jika hal tersebut tidak benar adanya. Akan tetapi, penarikan sejumlah produk sirup dari peredaran disebabkan karena kandungannya melebihi standar izin.
“Jadi pertama itu himbauan dari Kementerian untuk seluruh industri-industri farmasi menghentikan dulu peredarannya dan menarik yang ada di lapangan. Namun setelah diteliti bersama BPOM, kemudian keluar lagi surat edaran bahwa bukan ini (obat siruo red.) penyebabnya. Jadi lima item obat sirup yang ditarik itu bukan persoalan karena itu penyebabnya tetapi dia tidak mengikuti standar izin edar, sementara ini sirup itu sudah bisa beredar lagi,” kuncinya.
Laporan: Dwi