Pemuda Mateng Tolak Pengalihan Program Tanah Obyek Reforma Agraria 

SULBARONLINE.COM, Mateng – Langkah Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik melayangkan surat pemberhentian pengusulan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang dialihkan menjadi Integrated Sharimp Estate mendapat penolakan dari Pemuda Mamuju Tengah (Mateng).

Mantan Ketua HMI Cabang Manakarra yang juga Pemuda Mateng, Sopliadi menyebutkan, pemberhentian Program TORA ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat Mateng.

Langkah ini kata dia, berpotensi hanya menguntungkan Corporate atau Pengusaha besar tidak untuk kepentingan masyarakat Mateng.

“Kalaupun dengan dengan alasan menghindari ketergantungan pada satu komoditi tentunya kita perlu mendalami lebih jauh pengalihan fungsi lahan tersebut. Alakah langkah tersebut mempunyai asas manfaat terhadap kepentingan masyarakat,” jelasnya kepada Sulbaronline.com, Rabu (2/11/22).

Sopliadi menjelaskan, hal semacam ini harusnya dijawab melalui riset dan output dalam peningkatan budidaya setiap potensi pengembangan ekonomi.

“Kami ingin bertanya kebijakan pemerintah tersebut masyarakat siapa yang akan disejahterakan jangan-jangan kita hanya menguntungkan Pengusaha tertentu atau Corporate,” tegasnya.

Sopliadi mengatakan, Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik, seharusnya membantu masyarakat Mateng dalam pengusulan program TORA karena banyaknya areal kawasan yang menyulitkan masyarakat Mateng untuk menggarap lahan.

“Apalagi kawasan hutan lindung sangat sensitif dikelola, sudah banyak kejadian di Sulbar banyak orang masuk penjara disebabkan menggarap Kawasan Hutan Lindung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Akmal Malik Melayangkan surat Bernomor : B-600/2679/2022 tentang Permohonan pengalihan kawasan TORA menjadi Integrated Shrimp Estate yang dilayangkan lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sopliadi kemudian mendesak Pj Gubernur Sulbar untuk segera menghentikan permohonan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta DPRD untuk mempertemukan masyarakat Mateng dan Pj Gubernur Sulbar.

“Saya meminta kepada Gubernur Sulbar menghentikan permohonan ini. Kami juga meminta kepada DPRD Sulbar untuk memanggil Gubernur Sulbar dan masyarakat terutama dari Mamuju Tengah untuk melakukan hearing di gedung DPRD Sulbar,” tutupnya.

Laporan: Iqbal