SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sedikitnya 10 orang pengurus dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melakukan audience dengan Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulbar, Senin (03/10/22).
Pertemuan ini berlangsung di aula Kantor Kejati Sulbar, dihadiri oleh Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Kasi C Ekmon, Mustari, dan Kasi Sosbudmas, Baso Barahima.
Dari pihak HMI Cabang Manakarra, hadir Ketua HMI Cabang Manakarra, Ansar, Sekretaris, Widodo, Kabid KumHAM sekaligus Ketua IPM Mateng, Masril dan kader-kader HMI Cabang Manakarra lainnya.
Dalam kesempatannya, Ketua HMI Cabang Manakarra, Ansar menegaskan, kedatangan mereka ke Kejati Sulbar untuk kembali memastikan dan mempertanyakan sejauh mana progres dan proses kasus beasiswa Manakarra 2021.
“Karena hampir satu bulan ini belum ada kejelasan dan progres. Makanya kami hadir di sini untuk mempertanyakan terkait penananganan kasus ini. Menjadi kontroversi sehingga kami tanyakan, sampai dimana prosesnya, dan sudah berapa orang yang diperiksa,” tegas Ansar.
Sesuai kajian HMI Cabang Manakarra, sebut Ansar, pihaknya menemukan bahwa terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari Surat Keputusan (SK) penerima beasiswa Manakarra 2021 yang lebih dulu ada ketimbang Peraturan Bupati (Perbup) terkait beasiswa Manakarra itu.
“Coba bayangkan tanggal 30 November terbit Perbup, sementara SK terbit pada tanggal 19 November. Kemudian SK tim verifikasi juga belum ada kejelasan, dan sampai berakhirnya anggaran beasiswa, tim verifikasi ini masih dalam bentuk draf. Artinya ini adalah persoalan dan masalah hukum, sehingga kami menduga kuat adanya penyelewengan di situ,” ungkap Ansar.
Selain itu, tambah Ansar, sesuai kajian HMI, mereka menemukan bahwa ada praktek korupsi dan nepotisme dalam kasus tersebut, dimana sebagian nama dalam daftar penerima beasiswa Manakarra adalah keluarga dekat Bupati Mamuju.
“Di kasus beasiswa Manakarra ini, temuan kami ada paman Bupati (Kadis Pendidikan Mamuju), adik Bupati dan keponakan atau keluarga Bupati Mamuju. Dari 3 kategori sasaran beasiswa Manakarra itu juga tidak jelas. Jadi kami menyatakan bahwa butuh penanganan serius dari Kejati Sulbar,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengungkapkan, sejauh ini proses hukum kasus besasiswa Manakarra tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kejati Sulbar bahkan telah memeriksa sebanyak 11 orang terkait kasus itu.
“Tadi saya koordinasi dengan jaksa penyidik yang ditugaskan, bahwa sampai saat ini sudah 11 orang yang telah diperiksa, dan jawaban saya saat ini, pihak kami masih melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (Pulbaket). Jadi, saat ini masih berlangsung oleh tim yang ditunjuk oleh pimpinan. Sekarang akan dinilai fakta-fakta dari Pulbaket itu. Di situ akan dinilai. Itu progresnya sejauh ini,” jelas Amiruddin.
Amiruddin juga menanggapi soal surat keputusan atau SK penerima yang lebih dulu ada ketimbang Perbup beasiswa Manakarra. Namun, Amiruddin belum dapat menjelaskan banyak dan secara rinci terkait itu.
“Jadi itu kami belum bisa menjawab, tapi itu akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Kemudian terkait masalah draf tim verifikasi dari LHP BPK, juga sudah ditelusuri semua terhadap data itu, sehingga sudah dinilai,” ungkapnya.
Yang pasti, kata Amiruddin, masukan dari HMI Cabang Manakarra akan tetap menjadi atensi bagi jaksa yang menangani.
“Mengenai dokumen apa saja, akan tentu kita dapatkan, termasuk aturan DPA dalam APBD terkait anggaran itu, termasuk nomenklaturnya seperti apa dan semua dokumen yang terkait. Saya tegaskan bahwa laporan ini masih tahap verifikasi Pulbaket. Ini bukan kasus persoalan biasa. Penanganan perkara itu semua ada proses, dan data harus lengkap,” katanya.
“Jadi kita ramu dan telaah laporannya. Semua ada standar operasi prosedur. Komitmen kita tentu akan tegakkan hukum. Tidak ada sedikitpun penyidik yang mau mengabaikan laporan yang masuk di Kejati Sulbar. Tidak usah khawatir teman-teman. Kalau teman-teman juga ada bukti, bawa ke sini, kita akan ramu,” tambah Amiruddin.
Amiruddin mengaku, ada Standar Operasi Prosedur (SOP) yang dijalankan Kejati Sulbar. Termasuk waktu, mulai dari keluarnya Sprintug (Surat Perintah Tugas) 14 hari hingga penyelidikan.
“Dan Sprintug itu bisa ditambah 14 hari lagi, dan penyelidikan 30 hari. Jadi semua akan dipublis setelah ada penyelesaiannya. Jadi sekarang ini masih tertutup, sehingga yang 11 orang itu belum bisa disampaikan ke publik,” kunci Amiruddin.
Laporan: Ash