SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepolisian daerah Sulawesi Barat menangkap tiga pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman, di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menyebut, Ketiga pelaku ini merupakan warga Lingkungan Kuridi yang masing-masing berinisial NR (42), BHR (70), dan AH (54) melakukan pengancaman terhadap dua orang perempuan Nismawati beserta anaknya Hafifah Damara Lestari.
“Waktu kejadian tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 11.45 siang,” sebutnya, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Humas Polda Sulbar, Selasa 23 September 2025.
Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terjadi insiden perkelahian antara pelajar Hairul Isam dari lingkungan Kuridi, dan Asron berasal dari Desa Rante Doda. Perkelahian kemudian melebar dan ini memicu kemarahan bagi sejumlah warga Lingkungan Kuridi.
“Masyarakat Kuridi berkumpul dengan jumlah kurang lebih 30 orang, membawa benda tajam berupa parang dan samurai mendatangi warga Kelurahan Kasambang sambil berteriak mencari pelaku penganiayaan kepada Hairul Isam,” ujarnya.
Wahyudi menyebut pada saat kemarahan sekelompok warga itu memuncak terjadi insiden dugaan pengancaman terhadap korban Nismawati bersama anaknya dari seorang pelaku membawa parang dan samurai yang terhunus mendatangi korban secara bergantian.
“Terduga tiga pelaku ini seolah-olah memarahi anak korban hingga berteriak histeris,” terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindakan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat berujung pada pidana dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara, kemudian, Subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
(em/red)