SULBARONLINE.COM, Mamuju – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, menandatangani kontrak kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LPPM Unhas) dalam rangka penyusunan naskah akademik mengenai pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sulawesi Barat.
Penandatanganan Kontrak Kerjasama yang dilaksanakan di Kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (6/9/2024).
Hadir dalam kegiatan itu, Sekertaris LPPM Unhas Prof. Surahman Hamzah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Sulawesi Barat turut hadiri Kabag Persidangan Musra Awaluddin mewakili Sekertaris Dewan (Sekwan).
“Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kami berharap dengan adanya naskah akademik ini, Sulawesi Barat dapat memiliki panduan yang lebih baik dalam pengelolaan potensi maritim, baik untuk kesejahteraan masyarakat pesisir maupun pelestarian lingkungan,”terang Awaluddin, Kabag Persidangan DPRD Sulawesi Barat.
Pihak LPPM Unhas, yang diwakili oleh Sekertaris LPPM, juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan kajian ilmiah yang mendalam serta solusi inovatif bagi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Sulawesi Barat.
“Kami siap mendukung Sulawesi Barat dalam menyusun kebijakan yang berbasis riset dan teknologi, agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan akan melahirkan kebijakan strategis yang mendorong pengembangan sektor kelautan dan perikanan Sulawesi Barat, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Naskah akademik ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi ekonomi, kelestarian lingkungan, hingga perlindungan hak-hak nelayan lokal,”tambahnya.
Penandatanganan kontrak ini merupakan langkah awal dari proses penyusunan naskah akademik yang diproyeksikan selesai dalam beberapa bulan ke depan.
Setelah naskah akademik diselesaikan, hasil kajian akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan di Sulawesi Barat.
(adv)