SULBARONLINE.COM, Makassar — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan skandal pungutan liar (Pungli) rekrutmen CPNS di UNM.
Rektor yang karib dipanggil PHS itu rupanya telah diperiksa pada Jumat sore (5/4/2024) lalu.
“Iya. Tapi soal itu pimpinan yang akan sampaikan nanti,” ujar Kanit 1 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Ardi Yusuf yang seperti yanh dilansir dari Pedoman Media, Minggu (7/4/2024).
Kompol Ardi tidak berkomentar banyak dan tidak memberikan penjelasan terkait siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Pokoknya nanti pimpinanlah yang jelaskan itu,” imbuh Ardi.
Sementara, Rektor UNM Prof Husain Syam yang mengakui telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait laporan pungli rekrutmen CPNS di UNM. Namun Husain mengaku tidak tahu menahu soal itu.
“Iya sudah, saya suka itu karena daripada melayang-layang tidak ditahu apa itu. Saya tidak pernah melakukan itu. Tapi bagus mi itu saya kasih mi keterangan,” ujar PHS.
Berdasarkan laporan, kepolisian telah mengantongi bukti rekaman percakapan terkait pungli di UNM. Disebutkan, ada dua rekaman percakapan yang diserahkan pelapor ke penyidik.
Durasi rekaman cukup panjang. Masing masing berdirasi 11 menit dan 6 menit.
Keduanya berisi percakapan dua korban pungli saat akan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada perantara. Dalam percakapan itu, korban dan perantara menyebut uang tersebut sebagai ucapan terima kasih untuk rektor yang diserahkan melalui dekan.
Hanya saja, dalam rekaman tidak disebut secara eksplisit nama rektor maupun dekan yang dimaksud.
Terkait hal ini, Prof Husain, mempersilakan penyidik untuk mengusutnya agar tidak menjadi isu liar.
“Agar ketahuan siapa yang melakukan hal tersebut. Atau itu hanya dibuat-buat,” terangnya.