SULBARONLINE.COM, Majene — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unsulbar mempertanyakan proses hukum pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang juga ASN Kemenag Sulbat terhadap santrinya.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua PMII Komisariat Unsulbar Miftahul Jannah saat dihubungi, Kamis (14/4/22).
Dia berharap jaksa dapat memberikan tuntutan yang berat dan setimpal dengan perbuatannya.
Jangan sampai, lanjut dia, kasus tersebut sama dengan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kepda anak tirinya sendiri yang juga pegawai Kemenag Sulbar pada tahun 2018 silam, dan hanya dihukum ringan dan kembali menjadi ASN Kemenag.
“Dengan banyaknya tindakan asusila yang melibatkan Oknum ASN di Kanwil Kemenag Sulbar diantaranya ialah tindakan pencabulan ayah tiri kepada anak tirinya lada tahun 2018 dan tindakan pelecehan seksual terhadap Santriwati yang dilakukan oleh oknum Kepala Pesantren di Mamuju yang juga ASN kemenag menjadikan sederetan masalah yang terjadi di tubuh Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat,” jelasnya.
Miftahul menilai, khusus untuk kasus 2018 itu, diduga kuat Kanwil Kemenag Sulbar ikut membantu, melindungi dan meringankan hukuman bagi anggotanya.
“Kami menduga bahwa Kanwil Kemenag Sulbar ikut membantu dan meringankan hukuman anggotanya pada kasus pertama pada tahun 2018 silam. Sehingga kami berharap kasus kedua ini jangan sampai ada yang mencoba melakukan peringanan hukuman terhadap para predator anak ini dan meminta kanwil Kemenag Sulbar tidak melindungi anggotanya,” tutup Miftahul Jannah.
Eitor: Iqbal