SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat terus melakukan upaya untuk menangani persoalan kemiskinan ekstrem di daerah ini.
Salah satunya adalah dengan membuka Pelayanan Pengaduan kemiskinan ekstrem di Kantor Dinsos Sulbar.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
Pj Gubernur pun menunjuk 5 OPD penanggungjawab terhadap 5 persoalan mendasar yang dihadapi Provinsi ke 33 di Indonesia ini.
Pertama, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar sebagai penanggungjawab masalah stunting.
Kedua, Dinas Sosial Sulbar sebagai penanggungjawab masalah Kemiskinan Ekstrem.
Ketiga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar sebagai penanggungjawab persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Keempat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sebagai penanggungjawab masalah Perkawinan Dini.
Kelima, Dinas Ketahanan Pangan sebagai penanggungjawab persoalan nflasi.
“Pelayanan pengaduan kita bentuk mulai hari ini. Jadi ini pelayanan pengaduan untuk kemiskinan ekstrem. Pelayanan pengaduan ini koordinatornya di Dinsos Provinsi Sulawesi Barat, dan bisa menghubungi Kabid Linjamsos dengan nomor Telpon 085299888850,” kata Kepala Dinsos Sulbar, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/6/23).
Menurutnya, langkah ini sebagai upaya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat agar dapat melaporkan atau menyampaikan jika ada warga dalam kondisi ekonomi ekstrem.
“Banyak masyarakat kita yang tidak memiliki rumah layak huni, tidak punya jamban, dan lain-lain. Maka dari itu silahkan menyampaikan ke Dinsos. Sudah ada datanya, tetapi kalau ada yang belum tersentuh bisa dilaporkan kepada kami,” tutur Rahmat.
Dinsos, lanjut mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulbar itu, yang akan melakuka tindaklanjut terhadap setiap laporan warga.
“Kita akan cek langsung juga ke lapangan. Lalu kita rekomendasikan ke OPD terkait. Misalnya kalau itu persoalannya adalah rumah tak layak huni, maka kita akan rekomendasikan ke Dinas Perkim. Kalau persoalan jamban yang tidak ada, kita komunikasikan ke Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain,” jelas Rahmat.
Rahmat mengaku, untuk memperlancar kerja-kerja pelayanan ini, maka langkah yang akan segera dibuat adalah SK Tim, kemudian nomor Handphone, penyamaan frekuensi dan sosialisasi.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh masyarakat agar akrtf melaporkan. Kemudian khususnya kepada Kadis Sosial Kabupaten se Sulbar juga dapat membuka semua pelayanan pengaduan untuk masyarakat,” harap birokrat senior yang akrab dipanggil Marasa ini.