Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Aplikasi MiChat dan WhatsApp

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Polisi Resort Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap perdagangan orang dalam bentuk eksploitasi seksual anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / VI /2023 tentang terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua orang pelaku inisial AR (15) dan IF (17), ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Setelah penangkapan, Polisi melakukan penyelidikan Selasa (20/3/23).

“Dari hasil penyelidikan hari ini tepat di Jalan Andi Makassau kota Mamuju, Unit lima Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana TPPO eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.

Hasil pemeriksaan modus eksploitasi seksual, tersangka mengaku menawarkan korban melalui aplikasi lalu memperdagangkan kepada lelaki hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengakui Modus ia melakukan Eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui Wa atau aplikasi Mi Chat kepada beberapa lelaki hidung belang,” sebutnya.

Tersangka mengaku mendapatkan sejumlah keuntungan, hasil keuntungan pelaku diambil dari pemboking dan juga perempuan yang menjadi objek perdagangan orang.

“Motif pelaku melakukan Eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak dibawah umur dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdapat percakapan via Aplikasi Mi Chat, kemudian lima Unit Handphone merk Android, satu buah dompet berisi kondom merk sutra, uang tunai Rp.117.000.

Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian ini, Polisi mengimbau agar orang tua lebih pro aktif mengawasi anak perempuannya agar tidak bergaul bebas di luar rumah.

“Kita dapat memberantas kasus TPPO diminta kepada seluruh warga masyarakat mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya anak – anaknya, tidak bergaul bebas diluar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO,” imbuhnya.