Sulbar Harus Belajar dari Insiden Kecelakaan Pesawat di Morowali

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kecelakaan pesawat yang terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (11/5/23) kemarin harus menjadi pelajaran berharga bagi Sulawesi Barat.

Seperti diketahui, bahwa Insiden kecelakaan Pesawat Pribadi Hawker 900XP PK-LRU, karena terjadi overrun, yang artinya pesawat itu keluar dari landasan pacu/runway.

Kejadian Accident Over Runway Pesawat Hawker 900XP Registrasi PK-LRU pada saat landing di Bandar Udara Morowali Sulawesi Tengah dengan Rute Penerbangan Halim Perdana Kusuma (HLP) – Morowali (MOH) tepatnya sekitar pukul 14.59 Wita.

Sementara, melihat posisi Bandara Tampa Padang di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang di sekitarnya masih terdapat pemukiman padat. Hal ini sangat dikhawatirkan berbagai pihak.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus menjadikan peristiwa kecelakaan pesawat di Morowali sebagai pelajaran yang sangat berharga.

Sebagai contoh untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa transportasi udara, maka diperlukan tindakan preventif atau pencegahan akan bahaya ancaman keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Tampa Padang Mamuju antara lain:

1. Pentingnya peran Pemerintah Daerah untuk dapat menyediakan lahan ruang/kawasan aman yang menjadi kebutuhan ruang bebas pergerakan pesawat di Bandara.

Saat ini diketahui bersama secara kasat mata masih terdapat area pemukiman warga yang belum bebas dan berada sangat dekat dari landasan pacu, dan sangat membahayakan keselamatan penerbangan menjadi ancaman bagi pengguna jasa transportasi udara maupun kepada masyarakat yang bermukim di sekitar bandara.

2. Perlunya kesadaran masyarakat sekitar bandara untuk tidak membangun hunian/rumah atau menghuni rumah dekat dari kawasan landasan pacu atau yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan.

Yang dapat menjadi ancaman keselamatan penerbangan baik bagi pengguna jasa transportasi udara maupun bagi masyarakat itu sendiri.

3. Perlu peran pemerintah daerah untuk dapat menghimbau masyarakat atau mensosialisasikan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar bandara akan bahaya keselamatan penerbangan atau menjalankan tata kelola bangunan akan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan Gedung atau perwakilannya.

Laporan: Iqbal