SULBARONLINE.COM, Mamuju – Setelah melaksanakan mediasi antara tiga bakal calon Anggota DPD RI yang mengajukan permohonan sengketa proses selaku pemohon dengan KPU Sulbar selaku termohon, Bawaslu Sulbar membacakan putusan kesepakatan mediasi atas penyelesaian sengketa proses tersebut, Senin (16/1/23).
Bertindak sebagai Majelis pada proses mediasi tersebut yakni, Fitrinela Patonangi selaku Ketua Majelis, Nasrul Muhayyang, Muhammad Subhan, dan Hamrana Hakim masing-masing bertindak selaku Anggota Majelis.
Kesepakatan mediasi tersebut tertuang dalam Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dengan Nomor Register 001/PS.REG/76/I/2023, 002/PS.REG/76/I/2023, dan 003/PS.REG/76/I/2023.
“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini,” kata Ketua Majelis Sidang, Fitrinela Patonangi, saat membacakan Putusan Kesepakatan Mediasi, di Ruang Sidang Bawaslu Sulbar.
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari proses mediasi yakni, ketiga pemohon masing-masing berkesempatan untuk kembali melakukan proses submit dukungan minimal pemilih dalam 1×24 jam terhitung sejak aplikasi Silon dibuka oleh KPU RI.
Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi usai memimpin mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu mengatakan seluruh proses telah dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan bersama baik terhadap pemohon maupun termohon.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa proses pemilu yang ada,” ujarnya.
Fitrinela mengungkapkan, para calon atau bakal calon memiliki ruang untuk menyampaikan permohonan berdasarkan objek yang disengketakan seperti Keputusan KPU maupun Berita Acara.
“Hasil Surat Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Sulbar menjadi objek bagi ketiga pemohon untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu Sulbar,” imbuhnya.
Fitrinela menambahkan dalam mekanisme penyelesaian sengeketa proses pemilu diberikan waktu 12 hari, diawali dengan proses mediasi antara para pihak, lalu dari mediasi yang telah dilaksanakan, kesepakatan para pihak akan dituangkan dalam putusan kesepakatan mediasi.
“Bawaslu Sulbar yang bertindak sebagai mediator memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa ada keberpihakan dan sesuai pada peraturan perundang-undangan,” jelas Fitrinela.