SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pilkades di desa Sampaga Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju masih menyisakan masalah, setelah aksi keributan yang terjadi di kantor Camat Sampaga dan aksi demonstrasi yang mengakibatkan sejumlah mahasiswa ditahan.
Kini kisruh Pilkades Sampaga semakin meruncing sebab adanya laporan salah satu calon kades ke Polres Mamuju terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel.
Desa Sampaga adalah salah satu desa yang Pilkadesnya terpaksa harus ditunda lantaran banyaknya persoalan dan silang pendapat antara panitia desa dan pihak Dinas PMD Kabupaten Mamuju.
Salah satu calon desa Sampaga Muhammad Tarmizi, secara resmi telah melayangkan laporan ke Polresta Mamuju atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel atau legalisir terhadap berkas calon kepala desa atas nama Mahamuddin.
Laporan tersebut dilayangkan pada 15 Desember 2021, dengan 5 rangkaian peristiwa yang menyebut bahwa calon Kades Mahamuddin diduga kuat telah melakukan pemalsuan tanda tangan kepala dinas Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka dan Stempel pengesahan Dinas Pendidikan dan Olahraga kabupaten Mamuju.
Kuasa hukum calon kades Muh.Tarmizi, Akriadi, menegaskan ijazah SD milik calon kades Mahamuddin terdapat tanda tangan dan stempel pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Mamuju Jalaluddin Duka, namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan dengan tegas membantah telah melegalisir ijazah SD calon kades Sampaga Mahamuddin.
“Salah satu syarat mendaftar sebagai calon desa kan harus menggunakan ijasah yang sudah di legalisir, di ijasah calon kades itu (Mahamuddin) terdapat tandatangan dan pengesahan kepala dinas Pendidikan Mamuju, namun setelah kami konfirmasi pada saat RDP di komisi I DPRD Mamuju kepala dinas membantah telah melegalisir ijasah tersebut, kalau pun dilegalisir oleh dinas Pendidikan Mamuju itu adalah pelanggaran karena ijasah yang bersangkutan terbit di daerah lain (Kalimantan), jadi yang harus melegalisir ijsah tersebut adalah dinas Pendidikan atau sekolah asal yang ada di Kalimantan.”kata anggota LBH Manakarra itu kepada wartawan.
Pengacara muda ini menjelaskan 5 rangkaian pristiwa atau kronologis dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan calon kades Sampaga Mahamuddin:
1. Bahwa terlapor telah mendaptar sebagai calon desa Sampaga periode 2022-2028
2. Bahwa dalam proses pendaftaran tersebut terlapor telah menggunakan surat tanda tamat belajar (Ijasah) Sekolah Dasar no.039 Maridan Kec.Penajem Kalimantan Timur sebagai salah satu persyaratan sebagai calon desa Sampaga.
3. Dalam ijasah tersebut terdapat pengesahan salinan foto copy yang disahkan oleh kepala dinas Pendidikan dan Olahraga Kab.Mamuju yang ditandatangani Jalaluddin Duka, S.sos, M.Si sebagai kepala dinas.
4. Bahwa setelah dikonfirmasi pada rapat dengar pendapat di komisi I DPRD Mamuju ternyata pengesehan atau legalisir sebagaimana dimaksud dalam poin 3 tidak diakui oleh Jalaluddin Duka sebagai kepala dinas yang bertandatangan dalam pengesahan surat tersebut dan menyatakan tidak pernah mengesahkan dan menandatangani ijasah tersebut.
5. Bahwa apa yang dilakukan terlapor (Mahamuddin) yang diguga telah melakukan pemalsuan stempel pengesahan dinas Pendidikan Mamuju dan pemalsuan tandatangan Jalaluddin Duka sebagai kepala dinas adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 263 KUHP.
Akriadi Pue Dolla kini berharap Polresta Mamuju dapat menindaklanjuti aduan yang dialayangkan kliennya, Ia juga berharap penegak hukum dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meyakini apa yang kami laporkan ini telah memenuhi unsur, kami berharap polisi dapat bekerja secara profesiinal. Sebagai kuasa hukum pelapor tentu kami menantikan perkembangan laporan kami.”tutup mantan aktifis HMI itu.(**)