SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan perhatian serius terkait dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat hukum adat yang digagas oleh Konsorsium Perhutanan Sosial Perkumpulan Bantaya.
Perhatian itu ditunjukkan oleh Wakil Bupati Mamuju, H. Irwan SP Pababari dalam acara Seminar dan Lokakarya (Semiloka) yang berlangsung di Hotel Matos Mamuju, Kamis (09/01/2020).
Irwan Pababari, berharap adanya manfaat yang didapatkan, bukan hanya untuk para peserta semiloka tetapi juga untuk generasi penerus di daerah ini.
“Tentunya selaku Pemerintah Daerah, saya mengharapkan seminar yang akan berlangsung akan memberikan manfaat bukan hanya bagi yang hadir hari ini, tetapi bermanfaat untuk generasi dan anak cucu kita di masa-masa mendatang. Juga bermanfaat untuk Indonesia, bermanfaat untuk Sulawesi Barat, bermanfaat untuk Mamuju tentunya,” jelas Irwan saat memberikan sambutan.
Pada Semiloka tersebut, selain Wakil Bupati Mamuju selaku pembicara, materi lain disampaikan oleh Sukri Tamma selaku tenaga ahli. Dia menyampaikan materi tentang bagaimana memahami pengakuan terhadap masyarakat adat dalam kerangka eksistensi Negara.
Sukri Tamma mengungkapkan, Peraturan Daerah dibuat bukan untuk membuat suatu Negara dalam Negara, akan tetapi membuat pengakuan Negara dalam suatu kerangka Negara.
Sekadar diketahui, pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mamuju juga menerima secara langsung draf naskah akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan usulan Konsorsium Perhutanan Sosial dan Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mamuju. (Hms/Ar).