Wabup Mamuju Minta ASN Wajib Laporkan LHKPN

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satyaputra Pababari meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

Hal itu disampaikan Irwan Pababari saat membuka kegiatan bimbingan teknis e-Filling LHKPN, Rabu (12/02/2020) di aula lantai III Kantor Bupati Mamuju yang dilaksanakan Pemkab Mamuju bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwan menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan turunan dari undang- undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dua kali diubah, serta merujuk pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pengumuman dan pemeriksaan LHKPN, maka ASN wajib melaporkan LHKPNnya.

“Di dalam aturan ini juga sangat jelas memuat tentang sanksi (Punishment) terhadap pelanggaran pelaporan LHKPN oleh wajib lapor di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mamuju. Dan disebutkan penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan lebih detail di poin kedua pasal 8 ditegaskan lagi sanksi disiplin tingkat berat yang dimaksud adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan sampai pada pembebasan dari jabatan,” jelas Irwan.

Menurutnya, berbagai sanksi ini dibuat tentu bukanlah menjadi ancaman jika PNS yang bersangkutan dapat mengindahkan aturan laporan harta kekayaan, namun justru menjadi motivasi yang baik untuk melakukan langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi, karena diyakini oleh banyak negara LHKPN telah berkembang menjadi isu etik dalam pencegahan korupsi.

“Tujuannya agar menjadi instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum guna memastikan integritas para pengisi jabatan publik agar lebih takut untuk berbuat korupsi, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab karena dalam LHKPN yang memuat beberapa informasi seperti nama istri, saudara hingga pertambahan kekayaan yang bersangkutan akan memudahkan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi,” katanya.

Olehnya, Irwan berharap semua wajib lapor di jajaran pemerintah daerah kabupaten Mamuju tidak lagi ada alasan untuk tidak melaporkan harta kekayaannya kepada negara.

“Olehnya dari sekarang mulailah dengan melakukan pelaporan harta kekayaan, agar sekaligus dapat membatasi ego dan ambisi kita untuk berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tutup Irwan.

Sekadar diketahui, selain Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari, hadir juga dalam kegiatan ini, yakni kepala inspektorat kabupaten Mamuju Muhammad Yani, spesialis LHKPN KPK Ursula Rosyana Garini R beserta rombongan dan sejumlah kepala OPD beserta staf OPD Kabupaten Mamuju.