SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pelaksanaan verifikasi administrasi bagi syarat minimal pemilih bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dimulai.
Pimpinan Bawaslu Sulbar melakukan supervisi dan monitoring terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten terhadap KPU Kabupaten yang melaksanakan tahapan tersebut.
Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, yang mengunjungi kabupaten Pasangkayu, mengatakan kunjungan Bawaslu Provinsi ke kabupaten yakni memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten fokus dalam mengawasi tahapan verifikasi administrasi tersebut.
“Juga mengingatkan jajaran KPU Kabupaten agar dalam verifikasi administrasi memperhatikan kevalidan data yang dimasukkan oleh bakal calon dan jenis profesi atau pekerjaan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” kata Fitrinela, Kamis (5/1/23).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, yang mengunjungi kabupaten Polewali Mandar (Polman), menuturkan selain memastikan jajaran Bawaslu Polman dalam melakukan pengawasan, juga memastikan SDM Bawaslu Kabupaten dalam mengawal pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu.
“Tentu kita berharap pelaksanaan verifikasi administrasi syarat minimal pemilih bakal calon DPD dapat berjalan dengan maksimal dan pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan memperhatikan tata cara pengawasan dengan pedoman yang berlaku,” imbuh Kordiv. SDM-O Diklat itu.
Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten terhadap tahapan verifikasi administrasi syarat minimal pemilih bakal calon DPD berpedoman pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Tentang Pengawasan Pencalonan DPD.
“Serta mengedepankan upaya pencegahan dan juga memberikan saran perbaikan jika mendapati persoalan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hamrana.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, melakukan supervisi dan monitoring di kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), sementara Muhammad Subhan berkunjung ke kabupaten Majene.