UMP Sulbar 2023 Naik 7,20 Persen, Berikut Rinciannya

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023, naik 7,20 persen dari UMP tahun 2022.

Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammadong SE., M.A.P, mengatakan, kesepakatan hasil UMP Sulbar dilakukan pada Selasa (22/11/22) lalu, melalui Rapat Dewan Pengupahan Sulawesi Barat.

“Jadi kita sudah rapat dewan pengupahan Sulbar pekan lalu. Setelah adanya kesepakatan dari Dewan Pengupahan Sulbar yang ditandatangani secara bersama-sama baik unsur buruh, pengusaha dan akademisi, selanjutnya kita rekomendasikan ke Pak Pj Gubernur Sulbar. Dan Alhamdulillah UMP 2023 sudah disahkan dan ditandatangani oleh Pak Pj Gubernur,” kata Muhammadong, Minggu (27/11/22).

Penetapan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulbar Tahun 2023.

Muhammadong merinci, kenaikan UMP Sulbar sebanyak 7,20 persen atau mengalami kenaikan sebesar Rp 192,931,72. Sehingga, total UMP untuk 2023 sebesar Rp 2,871,794,82, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10.

“Jadi metode penghitungannya berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” sebut Muhammadong yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar ini.

Dia mengaku, keputusan UMP Sulbar 2023 akan segera disosialisasikan kepada semua pihak, utamanya bagi perusahaan-perusahaan di Sulawesi Barat.

“Kita berharap ini bisa dijalankan dengan baik. Kami dari Disnaker akan melakukan pengawasan secara maksimal kepada perusahaan-perusahaan yang ada agar UMP 2023 ini dijalankan,” kunci Muhammadong.

Seperti diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan Sulbar menggelar rapat untuk menetapkan UMP 2023 setelah keluarnya Permenaker Nomo 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Rumus penyesuaian hitungannya adalah dengan menggunakan hitungan;  Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi (PE) X α (Alfa)). α (Alfa) ini adalah angka partisipasi tenaga kerja antara 0,10 persen hingga 0,30 persen.

Dalam rapat itu, ada beberapa skenario perhitungan UMP berdasarkan Permenaker tersebut yang disusun dan direncanakan oleh Dewan Pengupahan Sulbar.

Skenario pertama, dengan perhitungan α: 0,10 persen, maka hasil kenaikan UMP Sulbar tahun 2023 sebesar 6,96 persen atau sebesar Rp 186,475,66 ditambah UMP Tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10. Maka hasilnya adalah Rp 2,865,338.76.

Sedangkan skenario kedua, dengan rumus α: 0,20 persen, maka hasil kenaikan UMP Sulbar tahun 2023 sebesar 7,20 persen atau sebesar Rp 192,931,72 ditambah UMP Tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10, maka hasilnya adalah Rp 2,871,794.82.

Untuk skenario ketiga, yakni perhitungan dengan α: 0,30 persen, maka hasil kenaikan UMP Sulbar tahun 2023 sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp 199,387.78 ditambah dengan UMP Tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10. Sehingga,  hasilnya sebesar Rp 2,878,250.88.

Pada pertemuan itu pun menyepakati skenario kedua, yakni dengan kenaikan UMP Sulbar sebanyak 7,20 persen atau sebesar Rp 192,931,72. Sehingga, total UMP untuk 2023 sebesar Rp 2,871,794,82.

Laporan: Ashari Rauf