SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (4/3/24).
Rapat kerja ini merupakan finalisasi atau penyempurnaan setiap pasal-pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis.
Dari pantauam wartawan, fokus utama diskusi atau yanh dibahas adalah memperkuat sistem pajak dan retribusi daerah dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dari hasil rapat tersebut, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan catatan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai Potensi Pendapatan Daerah yang baru dapat melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi pertimbangan.
Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi IV yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus H. Sudirman didampingi Sekertaris Pansus, H. Abidin.
Hadir jiga Anggota DPRD H. Sukardi M. Noer, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar.