Tetapkan DPS, KPU Mamuju Tunggu Tanggapan & Masukan Masyarakat

SULBARONLINE.COM,MAMUJU– KPU Mamuju melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pilkada Mamuju, menetapkan 160.519 jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Mamuju tahun 2020.

Angka tersebut merupakan penjumlahan dari 81.342 pemilih laki-laki dan 79.177 pemilih perempuan. Rapat pleno itu juga mengoreksi rekapitulasi DPHP di beberapa kecamatan. Hampir di setiap kecamatan ditemukan perubahan data saat rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten.

Faktor utama dari koreksi data tersebut adalah ditemukannya beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat operator data melakukan pencocokan kembali di aplikasi Sidalih. TMS yang dimaksud bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, pemilih ganda serta beberapa faktor lainnya.

“Setelah disinkronkan dengan aplikasi Sidalih, itu masih banyak ditemukan yang ganda. Kemudian terjadi juga perubahan TPS. Misalnya yang terjadi di Bala Balakang, di Siraun, ada juga di Kalukku. Aturan yang ada, ketika yang bersangkutan itu pindah memilih, maka akan di TMS-kan di TPS asalnya dan dijadikan pemilih baru di TPS tujuan. Ada juga beberapa pemilih yang sebelumnya telah dimasukkan, itu sudah meninggal dunia,” beber Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang seperti dikutip dari laman kpu-mamuju.go.id.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang (Foto;kpumamuju.go.id)

Selanjutnya KPU akan menurunkan sekaligus mengumumkan hasil pleno tersebut ke tingkat kecamatan dan desa. Termasuk menyerahkannya ke Bawaslu, partai politik, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta sejumlah stakeholder lainnya. Di titik ini, kata Hamdan, partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam hal tanggapan dan masukan atas DPS yang telah ditetapkan itu jadi hal yang sangat diharapkan.

“Ini kita umumkan paling lambat pada tanggal 19 September sampai 18 Oktober. Di situ sangat dibutuhkan peran aktif, utamanya di tim-tim bakal pasangan calon untuk melihat itu. Kami juga sudah berikan kepada masing-masing pimpinan partai pengusung maupun partai pendukung,” sambung Hamdan.

Partisipasi aktif yang dimaksud adalah dengan mencermati DPS, apakah masih ada masyarakat yang belum terdaftar, atau terdaftar tapi tidak memenuhi syarat.

“Itu yang harapkan. Yang kami inginkan. Kalau pun misalnya sudah lewat di tanggal 28 Oktober. Itu masih bisa dilakukan pada saat PPS melakukan rekapitulasi penetapan DPT. Kalau tidak sempat disampaikan, masih ada peluang untuk disampaikan di tingkat PPK atau di rekapitulasi tingkat kabupaten,” pungkas Hamdan Dangkang. (*/msd/naf)