Ternyata, Ada Dana Puluhan Miliar Bantuan Gempa Mamuju Tahap Satu yang Tersisa di Bank

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dana Stimulan Bantuan Gempa Tahap Satu di Kabupaten Mamuju rupanya masih tersisa sebesar Rp 20 Miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju Muhammad Taslim, menjelaskan kesisahan anggaran dana stimulan gempa tahap satu karena data laporan awal lebih banyak dari pada hasil asesmen.

“Misalnya mungkin kemarin hasil ke pusat itu, kalau kategori sedang turun di ringan, kemudian kategori berat turun di sedang, makanya itu yang membuat penurunan angka-angka nominal stimulan, bukan karena hal yang lain. Karena data di awal itu laporan, laporan sebelum pelaksanaan asesmen jadi tidak valid datanya,” jelasnya, seperti yang dilansir dari Inews, Selasa (3/1/2022).

Taalim mengaku, setelah tim melakukan asesmen dan proses validasi data, terjadi perubahan data di lapangan. Misalnya, kategori berat turun menjadi kategori sedang, kemudian kategori sedang turun di kategori ringan.

“Ha itulah yang membuat nominal tersebut dilakukan pengembalian. Makanya itu sesuai dengan survey BNNP kemudian sesuai prosedur pelaksanaan dana stimulan dana tersebut tetap dikembalikan, kemudian satu lagi ada Non-Governmental Organization atau NGO, memang berapa NGO yang kemarin membantu full rusak berat secara langsung dan itu mempengaruhi, kami langsung hapus, karena yang langsung membantu full kami tidak bisa lagi memberikan bantuan dana stimulan,” ungkapnya.

Menurutnya, kevalidan data ditentukan hasil asesmen, sedangkan usulan data yang belum valid, ketika anggaran turun validasi data yang akan diasesmen.

“Maka hasil asesmen menurun ternyata laporan awal tidak sesuai hasil asesmen di lapangan. Ada rusak berat turun ke rusak sedang, kemudian ada dari sedang turun ke ringan. Itulah yang mempengaruhi nilai nominal dana yang terpakai harus di kembalikan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, dengan sisa dana yang tidak terpakai ini, pihaknya akan melakukan proses pengembalian ke kas negara.

“Karena kita tidak boleh keluar dari data tahap satu, tidak boleh menambah, mengurangi, apalagi merubah, kemudian harus sesuai data yang direview oleh BNPB pusat,” kuncinya.