SULBARONLINE.COM, Majene – Salah satu upaya pemerintah mengendalikan laju pertumbuhan penduduk adalah pemberian pelayanan KB bagi Pasangan Usia Subur (PUS) yang berkualitas, seperti peningkatan akses dan kualitas informasi, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.
Pemerintah melalui BKKBN telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjangnya, namun masih terdapat kendala di beberapa daerah dengan adanya biaya retribusi yang dibebankan kepada PUS saat mendapatkan pelayanan KB baik dalam kondisi nomal maupun pada masa Covid-19.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Barat, Nuryamin, STP, MM menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berdampak bagi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana), khususnya dalam hal pelayanan kontrasepsi, terlebih adanya biaya retribusi daerah bagi pelayanan KB di fasilitas kesehatan.
“Dalam kondisi normal dan di masa pandemi Covid-19 ini, kami memohon dukungan Bapak Bupati agar pelayanan KB yang dilakukan baik di puskesmas maupun rumah sakit untuk dapat dibebaskan dari biaya retribusi daerah. Ini penting, demi mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, putus pakai dan ledakan kelahiran atau baby boom di masa mendatang,” ungkapnya saat melakukan audiensi dengan Bupati Majene dan Wakil Bupati Polewali Mandar, Senin (11/05/2020).
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Bupati Majene, Dr Fahmi Massiara MH dan Wakil Bupati Polewali Mandar, Drs H M Natsir Rahmat menyatakan dukungannya untuk membebaskan biaya retribusi daerah bagi pelayanan KB yang ada di puskesmas dan rumah sakit. (Adv/Iqbal).