SULBARONLINE.COM, Mamuju – Lebaran tahun 2019 ini, Pemerintah kabupaten Mamuju tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer lingkup Pemkab Mamuju.
Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan, THR hanya diperuntukan bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Insha Allah di bagi sebelum libur, dan untuk honorer tidak ada hadiah lebaran,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan di Rumah Jabatan Wabup Mamuju, Rabu (22/5/19).
Habsi Wahid menjelaskan, peraturan Bupati (Perbup) telah di teken oleh pemkab Mamuju, yang tercantum bahwa gaji 13 adalah hadiah lebaran bagi PNS.
“Gajinya kan itu menjadi hadiah lebaran, gaji 13, jadi itu yang digelontorkan,” jelasnya.
Dijelaskan, penyebab mengapa Pemkab Mamuju tidak menganggarkan THR bagi tenaga honorer adalah devisit anggaran APBD, serta tak ada acuan yang mendasari bahwa tenaga honorer juga diakomodir untuk THR, selain yang tercantum dalam SK Bupati Mamuju, tenaga kontrak.
“Ya tidak ada dasarnya, yang ada itu adalah SK kontrak, dan dalam APBD kita memang sudah tercantum, gaji 13 itu, karena sudah diperkirakan.” tuturnya. (Adr/)