SULBARONLINE.COM, MAMUJU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, bakal melaksanakan tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada Mamuju 2020, tanggal 23 dan 24 September mendatang.
Di tahapan itu, KPU meminta dengan tegas agar bakal pasangan calon tidak mengerahkan massa. Hal kemudian dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi covid-19.
“Jadi sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU 5 Tahun 2020, jadwal penetapan dan pencabutan nomor urut kita laksanakan tanggal 23 dan 24 september, hal ini kami sudah tekankan kepada bacalon maupun tim LO nya pada saat menerima perbaikan verifikasi syarat calon, jika ditahapan itu nantinya kami ketatkan protocol Kesehatan, tidak ada pengarahan massa,” terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi Sulbaronline.com, di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
Hamdan menambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, KPU memperketat protocol kesehatan dengan membatasi jumlah massa, yakni maksimal 50 orang dalam setiap kegiatan tahapan.
“Sesuai dengan PKPU, tiap tahapan itu maksimal melibatkan 50 orang, jadi jumlah massa yang hadir dari tiap bakal calon itu hanya 25 orang, yang terpenting itu kan hadir bacalonnya, serta ketua dan sekretaris partai pengusung dan pendukung,”tambah Hamdan.
Memperketat protocol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU juga kata Hamdan, telah membangun koordinasi dengan tim gugus tugas pencegahan dan penanggulang Covid 19, serta pihak Polri dan TNI.
“Olehnya itu kami sekali lagi menghimbau kepada bacalon, untuk tidak membawa massa apalagi melakukan arak-arakan, karena kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, mereka tentunya tegas untuk menindak jika ada yang mencoba mengarahkan massa, pasti akan dibubarkan,”tutupnya.(Msd)