SULBARONLINE.COM, MAMUJU—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan review terhadap 135 Tambang Galian C yang sudah terdaftar.
Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution mengatakan, 135 tambang Galian C yang dimaksud tersebar di enam kabupaten di Sulbar, dimana pengelola perizinan tambang tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“kemarin saya minta kepada pak Gubernur dan Sekda paling tidak sebulan atau dua minggu kedepan, lakukan review kepada tambang yang terdaftar itu, review administrasi, review teknis dan finansial, buatkan matriks, kedua buatkan surat langsung kepada kawan-kawan di daerah melalui surat gubernur kepada bupati terkait tindak lanjut koordinasi supervisi KPK agar segera melengkapi, kita paksa, agar ada komitmen daerah untuk verifikasi ke lapangan, saya yakin datanya dapat, saya akan telfon semua bupati, kalau tidak begini mungkin semua akan main cantik, setelah itu data teknis disiapkan kita ajak kumpul di provinsi, kita pastikan dan kita buatkan tindak lanjut, kami ini kan penegak, kalau misalnya tidak dilakukan, apa boleh buat, nanti pendampingan dari Polda pun kita ajak,” tegas Adlinsyah melalui Konfrensi Pers di Media Centre Pemprov Sulbar di Mamuju, Kamis (5/9).
Selain langkah ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya potensi kebocoran pajak dari tambang galian C di daerah, KPK juga ingin agar aspek perizinan dari tambang galian C termasuk pertimbangan pertimbangan administrasi, teknis dan finansial, demi meminimalisir praktek tambang ilegal.
“Dugaan saya tuh masih banyak ini, bukan 135 doang, kalau bicara teknis nih hati-hati, ada ijin lingkunganlah dan sebagainya. Saya juga mendengar peti-peti atau penambang yang tidak punya ijin, saya bilang gini ke teman-teman, tolong fokus utamanya yang gede-gede tuh alatnya, ngomongnya tradisonal padahal alat beratnya nongkronin macul di tambang, terkadang ini biang keroknya tapi kita tidak pernah sentuh, saya juga minta ke depan fokus-fokus IUP tambang batu ini menjadi utama, saya sudah bilang ke ESDM, perhatikan itu,” pungkasnya.
Adlinsyah juga membenarkan jika KPK selama ini koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait tambang galian C tidak terkoordinasi dengan baik. Malah menurut Adlinsyah, daerah tidak pernah terbuka terkait masalah jumlah penambang ilegal yang berada di masing-masing daerah.
“saya paham, itulah kata kunci yang mahal di birokrasi, bicara koordinasi gampang diucapkan tapi sulit dilakukan. Tapi kehadiran KPK akan memaksa daerah untuk memberikan laporan kepada provinsi, saya paksa provinsi melakukan review terhadap data daerah, setelah itu kita punya data baru diserahkan kepada penegak hukum, karena begini ada juga mereka (tambang red.) yang legal, bener, bagus, tapi tidak menyelesaikan kewajiban, kan lucu kalau daerah ngmbil pajak dari tambang ilegal,”kuncinya.(Mursyid)