SULBARONLINE.COM, Mamuju – Team Jatanras Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat (Anirat) atas nama Yudi alias Adi kepada korban Rusdi di bengkel Dusun Salupangi, Kecamatan Simboro, pada Jumat (8/5/2020) lalu.
Setelah lari dan bersembunyi beberapa hati Pelaku akhirnya diamankan di tempat persembunyiannya di Lingkungan Mambulilling, Kabupaten Polman, Senin (25/5/20) sore oleh tim gabungan Jatanras Polda dan Resmob Polres Polman.
Kini pelaku diamanakan di ruang tahanan Mapolda Sulbar.
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Laksono yang memimpin langsung penangkapan tersebut melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, menyebutkan, pelaku Yudi melakukan penganiayaan pada malam hari, 8 Mei lalu.
“Kejadian tanggal 8 Mei 2020, yang membuat korban atas nama Rusdi harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit setempat, dan saat ini belum sadarkan diri,” kata Syamsu.
Menurutnya, pelaku Yudi melakukan Anirat terhadap korban Rusdin, diduga hanya karena ketersinggungan dengan kata – kata korban. Akibatnya, pelaku langsung melakukan penganiyaan terhadap korban di saat lengah alias sedang tertidur di tempat minum atau lokasi kejadian tersebut.
”Ya pemicunya, tersangka tersinggung dengan kata–kata korban, sehingga kalap mata dan langsung melakukan Anirat terhadap korban saat sedang tidur dengan menggunakan parang hingga korban bersimbah darah,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawah ke Polda Sulbar untuk proses lebih lanjut.