SULBARONLINE.COM, Mamuju — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokresta Mamuju akhirnya berhasil meringkus pria berinisial BC (42) warga Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, yang membacok karyawan sebuah tempat hiburan malam (THM), Selasa (28/2/2023) pagi.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi THM tempat korban D (30) bekerja pada Selasa (28/2) sekitar pukul 01.00 WITA.
Namun karena sudah larut malam, korban pun hendak tutup dan menyampaikan pada pelaku. Tak terima tempat karaoke akan ditutup, pelaku kemudian membacok korban dua kali hingga tersungkur.
“Tidak terima dan ngotot untuk ditambahkan jamnya, namun setelah dijelaskan oleh karyawan akhirnya pelaku keluar dari rumah bernyanyi dan korban pun ikut keluar hendak mengunci pagar. Namun pelaku secara spontan langsung menikam korban dari belakang sebanyak dua kali menggunakan sebilah badik,” terang Rigan dalam keterangannya.
Korban sempat dilarikan ke puskemas terdekat, namun nyawanya tak tertolong. Sementara pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2011 dan sempat mendekam penjara selama 9 tahun di Kabupaten Enrekang (Sulsel). Pelaku bebas di Lapas Makassar tahun 2020 lalu.
“Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2011, TKP di Enrekang divonis 20 tahun penjara, dan dijalani selama 9 tahun. Keluar dari Lapas Makassar pada tahun 2020,” ungkap Rigan.