SULBARONLINE.COM, MATENG—Pelantikan Anggota DPRD Mamuju Tengah periode 2019-2020, yang digelar di pendopo Bupati Mateng, Selasa (3/9), tentunya menjadi momen suka cita bagi legislator terpilih bersama keluarga dan pendukungnya untuk meluapkan kebahagiaan.
Dibalik keriuhan momen berharga itu, peristiwa kebakaran yang melanda pasar Topoyo Sabtu (31/8) lalu, masih menyisahkan duka bagi sebagian masyarakat Mateng. Utamanya pemilik kios yang harus pasrah kehilangan tempat mengais nasib roda ekonominya yang berputar selama ini.
Sebagai bentuk prihatin, ketua DPRD Mateng sementara Arsal Aras dalam momen pelantikan anggota legislatif baru itu, menyisipkan rasa simpati dalam sambutannya atas musibah kebakaran yang melanda ratusan kios di pasar Topoyo. Arsal pun berharap, tindakan nyata untuk memulihkan kembali perputaran ekonomi di pasar tersebut, secepatnya bisa dilakukan oleh pemerintah.
“Dibalik kebahagian kita hari ini, juga tersirat luka yang mendalam atas terjadinya musibah kebakaran yang menimpa masyarakat pasar Topoyo yang mengakibatkan kerugian materil yang begitu besar, kami berharap pemerintah dan kita semua agar pasar topoyo dipulihkan dalam waktu yang tidak lama,” terang Arsal.
Selain berharap demikian, Arsal juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap motif yang diduga penyebab dalam kasus kebakaran tersebut.
“kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani musibah saat kebakaran maupun pasca kebakaran yang terselesaikan dengan baik. Apresiasi kepada pihak polda dan polres yang dengan sigap menemukan sebab-sebab yang diduga menjadi akibat musibah kebakaran itu,”tambah Arsal.
- Polisi Ungkap Motif Kebakaran dan Menangkap Pelaku
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriyansah menjelaskan, kasus kebakaran Pasar Topoyo yang telah melalui proses penyelidikan, ditetapkan sebagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka HS, meskipun setelah kasus ini didalami, pelaku tidak ada niat melakukan pembakaran secara keseluruhan.
“pembakaran bukan dalam bentuk membakar keseluruhan pasar, ada motif yang kami dapatkan dari pelaku HN bahwa dia (pelaku) ada masalah pribadi dengan istrinya. Jadi tidak ada dikatakan bahwa ini memang sengaja dibakar, ada masalah antar pasar lama dengan pasar baru. Tidak ada itu. Yang jelasnya ada pelaku, ada motiv, ada modus dan kami sudah dapatkan barang buktinya, dan tetap ada unsure pidananya,” tegas AKP Syamsuriansah saat dikonfirmasi di Tobadak, Selasa (3/9).
Untuk tersangka HS sendiri kata Kasatreskrim, kini sudah diamankan di Polres Mamuju. Kasus ini juga diperkuat dengan hasil dari Labfor, dimana kesimpulan forensik mirip dengan apa yang telah diakui oeleh tersangka HS.
“ Kami sudah mendatangkan Labfor, Labfor juga sudah melakukan proses penelitian penyelidikan sebab musabab. Ternyata kesimpulanya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh tersangka. Untuk Pelaku diganjar pasal 187 ayat 2 dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara,” kuncinya. (Mursyid)