SULBARONLINE.COM, Mateng — Unit Pemberantasan Pungli bekerjasama dengan Pemprov dan institusi terkait, menggelar Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Kamis (3/6/21) yang berlangsung di aula Kantor Bupati Mateng.
Kegiatan mengangkat Tema “Melalui Sosialisasi Saber Pungli Kita Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Pada Instansi Pemerintah dan Masyarakat,” ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Hj. Enny Anggraeny Anwar.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mateng, Askary Anwar, Irwasda Polda Sulbar, Kombes Pol Benny Ganda Sudjana dan puluhan peserta dari berbagai OPD lingkup Pemkab Mateng.
Sekretaris daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar mengatakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini merupakan upaya dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Askary, meskipun Mamuju Tengah sebagai daerah baru, namun ada beberapa langkah yang telah dulakukan dalam rangka melakukan pencegahan dari kegiatan-kegiatan melanggar hukum seperti Pungli.
“Kita melakukan kerjasama pendampingan dengan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat. Dan hasilnya, saya laporkan, kami mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Sulbar menjadi daerah berzona hijau terhadap pelayanan publik, meskipun kita masih sangat terbatas, baik dari infrstruktur maupun budgeting dan sebagainya. Alhamdulillah kita bisa bersinerji untuk mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Mamuju Tengah,” kata Askary.
Esensi dari sosialisasi ini, tambah Askary, juga menjadi upaya untuk mencegah tindakan pelanggaran hukum. Tindakan pencegahan ini jauh lebih penting daripada penindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib.
“Makanya, setiap kegiatan, faktor pencegahan ini adalah hal yang sangat urgen dan prioritas kita lakukan di Kabupaten Mamuju Tengah. Untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, maka transparansi pelayanan publik menjadi poin yang paling utama,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Askary mengaku, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi.
“Bahkan semua OPD, sebagai wujud transparansi kita, itu semuanya telah mempunyai website yang sebagian besar atau 90 persen susah go.id. Semua prodak layanan, kemudian sampai kepada aduan semua sudah ada dalam website,” katanya.
Kemudian layanan lain, lanjut Askary, Pemkab telah meggunakan aplikasi agar transparasi, ketepatan dan kecepatan layanan serta hal-hal yang mengakibatkan layanan itu tersendat bisa dilaksanakan dengan baik.
“Saya perlu laporkan, bahwa kita di Mateng ada ratusan inovasi yang kita buat dalam rangka aplikasi layanan kepada publik. Dan salah satu inovasi dan kolaborasi yang kita buat sudah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menpan-RB untuk kita ikutkan adalah Awards Inovasi Pemerintah daerah,” jelansya.