SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kompleksitas tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang meliputi pembangunan infrastruktur, tata ruang, dan pengelolaan aset daerah kerap bersinggungan dengan potensi permasalahan hukum. Sengketa kontraktual, klaim aset, hingga masalah administrasi pemerintahan menjadi tantangan yang membutuhkan pemahaman hukum yang kuat dari seluruh aparatur.
Menjawab hal tersebut, Biro Hukum Setda Sulbar menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema “Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 3 September 2025.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Sulbar, karena dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam memahami prosedur, alur koordinasi, serta peran yang harus dijalankan ketika menghadapi perkara hukum.
Kegiatan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas, sebagaimana misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Menurut Asra, Analis SDM Aparatur, yang mewakili Dinas PUPR Sulbar, kegiatan ini berkontribusi langsung terhadap penguatan budaya kerja ASN.
“Pertama, membangun kesadaran hukum ASN agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku. Kedua, mencegah potensi risiko hukum sejak dini, baik terkait regulasi kontrak, tata kelola aset, maupun administrasi pemerintahan. Ketiga, mendorong profesionalisme aparatur karena pemahaman hukum akan meningkatkan integritas serta kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Biro Hukum dan OPD teknis seperti Dinas PUPR. Dengan komunikasi yang efektif, setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum serta perlindungan kepentingan negara dan daerah.
Dengan kolaborasi yang kokoh, Dinas PUPR Sulbar menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya harus berkualitas, tetapi juga bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari.
(rls/pn)