SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju menggelar rapat dengar pendapat melalui gabungan komisi yang dipimpin langsung wakil Ketua Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta. Selasa (31/1/2023).
Dalam rapat itu salah satunya membahas wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) 9 tahun yang belakangan santer beredar.
Usai pertemuan itu Syamsuddin Hatta mengatakan, aturan ini telah diatur dalam Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Berbicara tentang aturan kan jelas, bahwa kepala desa adalah 6 tahun, wacana seperti ini dihadapi ditingkat pusat,” jelasnya.
Kewenangan tersebut berada ditangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian desa. Wacana itu kata Syamsuddin masih terus bergulir.
“Apa yang ditakuiti oleh teman-teman mahasiswa adanya politisasi politik yang mempolitisasi wacana ini,” ungkapnya.
Terlebih kata dia aktor yang menggerakkan timbulnya wacana perpajangan kades selama 9 tahun dalam diskusi panjang dinamika politik di Desa-desa.
Berdasarkan pemantauan dilapangan bersama dinas terkait tidak ada gerakan yang memantik soal perpanjangan jabatan Kades. Syamsuddin Hatta mengatakan, selebihnya statemen yang timbul adalah hal biasa.
“Khusus Kabupaten Mamuju tidak gerakan apa-apa, berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, adapun statemen saya anggap ini juga politisasi, karena membawa bendera partai, terkait memang kewengan pusat, provinsi dan kabupaten masing-masing ada,” tuturnya.
“Dan ini memang penting kita berikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, agar supaya kita sepaham dengan masyarakat, agar tutuntannya juga tidak bias,” tutupnya.