SULBARONLINE.COM, Mamuju – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, resmi melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Berkas perkara Sekretaris KPU Sulbar, ARS, berikut barang bukti dari kasus yang bergulir sejak akhir tahun 2016 itu diserahkan ke Kejari, Kamis (21/2/2019). Dalam perkara itu, ARS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Penyerahan tersangka berikut barang bukti sudah dilakukan. Kita juga serahkan barang bukti uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 750 juta yang dititipkan di rekening penitipan Kejari Mamuju pada Bank BRI Cabang Mamuju,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
ARS disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Uundang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tersangka hanya dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan masih aktif menjabat selaku Sekretaris KPU dan demi kelancaran proses pemilihan umum (Pemilu) 2019.
“Yang bersangkutan ketika dalam tahap penyidikan bersikap kooperatif. Kemudian adanya sebagian pengembalian kerugian negara,” tutur Salahuddin.
Sebelumnya, Polda Sulbar juga telah merilis, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Tersangka diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum, dengan cara mark up atau kemahalan harga dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.