SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dipastikan ditutup sementara waktu pasca adanya seorang staf terkonfirmasi reaktif dengan hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19.
Melalui juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Mamuju Andi Rasmuddin yang dikonfirmasi, Senin (3/8/2020) membenarkan hal tersebut.
Da mengatakan terdapat empat point yang termuat dalam surat penyampaian yang ditandatangani Bupati Mamuju tanggak 3 Agustus 2020, diantaranya;
1. Mensterilkan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.
2. Mengisolasi mandiri dan melakukan rapid test terhadap seluruh staf Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.
3. Menutup sementara kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya surat ini sambil melihat perkembangan selanjutnya.
4. Melarang staf untuk keluar rumah selama isolasi mandiri.
Menurut Rasmuddin, surat penyampaian ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dengan melakukan rapid tes kepada semua staf pada Dinas yang di pimpin Drg. Firmon itu.
Hasilnya, sebanyak 126 orang staf Dinkes Mamuju dinyatakan non reaktif dengan hasil negatif rapid tes.
Meski demikian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekakigus untuk memutus penularan Covid-19, semua aktifitas yang biasa dilakukan di kantor yang beralamat di jl.Pemuda itu terpaksa dihentikan sementara selama tujuh hari kedepan.
“Jadi kita sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkas Kabid Informasi, Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju itu.