SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mamuju, Akbar yang sebelumnya dikabarkan dijemput petugas kesehatan karena demam dan panas rupanya negatif Covid-19.
Pasca dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Sulbar, Sabtu (28/3/2020) lalu, Akbar memang sempat dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Setelah menjalani proses perawatan beberapa hari dan menjalani Rapid Tes dan Swab Tes, Akbar akhirnya dinyatakan negatif terjangkit Virus Corona (Covid-19).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati, Amiruddin membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Rumah Sakit Regional Sulbar barusan dan Pak Kajari Mamuju, Ranu Indra menyampaikan setelah menjalani Rapid Tes dan Swab Tes, Alhamdulillah hasilnya negativ, dalam artian tidak terpapar atau terjangkit Virus Covid -19 atau virus corona,” kata Yulianto melalui Amiruddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima SULBARONLINE.COM.
Yulianto berharap, di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh wilayah Indonesia, the masuk Sulawesi Barat tetap menjadi perhatian bersama.
“Semoga pihak Kejaksaan Sulawesi Barat khususnya dan masyarakat Sulbar pada umumnya tetap sehat selalu, terhindar dari virus corona, dengan harapan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, bekerja dari rumah serta menerapkan PHBS (Prilaku hidup bersih dan sehat),” tutupnya.