SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/1/23) di ruang aspirasi gedung DPRD Mamuju. RDP terkait rencana pembangunan Rumah Sakit TNI di lapangan Merdeka Mamuju.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Syamsuddin Hatta, dihadiri Ketua Komisi I, H. Sugianto, Ketua Komisi III, Masram Jaya, sejumlah anggota DPRD Mamuju, Kepala Staf Kodim 1418 Mamuju, Letkol Andi Ismail, Asiten I Pemkab Mamuju, Kepala Dinas Perkim Mamuju, Muhammad Jufri Badau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Hamdan dan Kepala Dinas PU, Basit.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju, H Sugianto menjelaskan terkait rencana pembangunan Rumah Sakit TNI di lokasi Lapangan Merdeka Mamuju hendaknya dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, utamanya dasar hukum yang mengatur tentang pembangunan Rumah Sakit tersebut.
“Dasar sebagai rujukan pembicaraan kita hari ini yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan. Dan yang lebih penting adalah Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Selanjutnya, surat bupati atau pemerintah daerah tentang penyampaian ke pihak Kodim atas kesiapan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan dan beberapa surat koordinasi lainnya,” Sebut Sugianto.
Menurutnya, rencana pembangunan Rumah Sakit harus mengacu pada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan tipe dan kelasnya.
“Izin mendirikan Rumah Sakit adalah izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) yang untuk atas nama menteri, gubernur, bupati/walikota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum melaksanakan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kemudian, kata Sugianto, setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memiliki persyaratan. Persyaratan yang dimaksud meliputi lokasi bangunan, prasarana, sumber daya yang disiapkan termasuk SDM, kemudian kefarmasian dan peralatan yang mumpuni.
“Kemudian lokasi pembangunan rumah sakit harus berada pada lahan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi kita harus lihat RTRW nya Mamuju yang sudah ditetapkan. Apakah lapangan Merdeka layak untuk dibangun rumah sakit itu?,” tegas politisi senior Partai Golkar itu.
Termasuk, lanjut Sugianto, izin Rumah Sakit meliputi izin mendirikan disertai dengan izin mengubah fungsi.
“Jadi kalau memang mau dilakukan di lapangan merdeka, maka harus ada izin dulu mengubah fungsi lapangan merdeka sebagai fasilitas umum dan ruang publik menjadi rumah sakit, karena selama ini telah dituangkan dalam Perda pembentukan RTRW bahwa lapangan merdeka itu dan sekitarnya sudah dikategorikan sebagai segmen ruang terbuka hijau,” bebernya.
Sugianto juga menjelaskan, Pemerintah mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota dalam menerbitkan izin harus mempertimbangkan sebaran Rumah Sakit secara merata di setiap wilayah provinsi.
“Jadi sudah betul pertimbangan yang tadi bahwa kita lebih cenderung memilih lahan yang ada di lingkungan Lengke, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, karena kita anggap kriteria ini yang dimaksudkan dengan memperhatikan jumlah penduduk, rasio jumlah tempat tidur dan akses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Karena itu, dalam kesempatan tersebut, Sugianto melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Pemkab Mamuju dan Kodim 1418 Mamuju terkait beberapa hal.
“Pertanyaan saya kepada kita semua, apakah rumah sakit yang akan dibangun di lapangan merdeka telah memiliki izin dari pemerintah setempat sesuai aturan yang berlaku?. Kemudiant apa alasan dan kendala mendasar sehingga tadinya rumah sakit ini kami dengar akan dibangun di Lengke’,namun tiba-tiba akan dipindah ke Lapangan Merdeka?,” tanya Sugianto.
“Kemudian, langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Pemda dan Kodim 14 18 Mamuju khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah lokasi pembangunan rumah sakit ini?,” tambah mantan Ketua DPRD Mamuju itu.
Meski demikian, Sugianto mengaku sangat memahami bahwa lapangan merdeka telah masuk dalam daftar kepemilikan atau aset TNI melalui Kodim 1418 Mamuju.
“Tetapi dari segi asal-usulnya, kami meyakini dan menganggap bahwa lahan Lapangan Merdeka ini adalah peninggalan leluhur kami di Kabupaten Mamuju yang memiliki history dan pemanfaatan multifungsi. Sebab berfungsi sebagai RTH, menjadi ruang publik, tempat berolahraga generasi muda kami, dan bisa menjadi tempat titik kumpul warga jika ada sesuatu kejadian yang dapat menimbulkan kepanikan warga,” ungkapnya.
Apalagi, tamba Sugianto, pada bagian ujung lapangan sebelah Selatan, selama ini dijadikan ruang literasi atau taman baca, bahkan menjadi taman bermain anak-anak. Sekarang ini selama sekolah belum jadi akibat kerusakan pasca gempabumi, tempat itu dijadikan tempat belajar bagi anak-abak sekolah.
Karena itu, Sugianto meminta kepada pihak Kodim 1418 Mamuju untuk kembali meninjau dan mengkaji secara arif dan bijaksana agar pembangunan rumah sakit tersebut dipindahkan.
“Kalau masih bisa ada jalan mohon jangan bangun rumah sakit di tempat lapangan itu. Kemudian kalau karena alasan tidak tersedianya anggaran pembebasan tanah, maka kami akan memberikan dukungan sepenuhnya melalui badan anggaran DPRD. Kita siap untuk dituangkan di dalam APBD Kabupaten Mamuju. Dan kalau ada alasan bahwa APBD tahun 2023 telah ditetapkan maka pemerintah bisa saja membuat usulan SK parsial yang harus diajukan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Jadi kebijakan ini kita lakukan demi rakyat kita di Mamuju,” harapnya.
Sugianto bersyukur atas kehadiran rumah sakit tersebut karena akan berdampak positif bagi pembangunan kesehatan warga di daerah ini.
“Juga untuk kepentingan warga secara umum di Kabupaten Mamuju, minimal dampaknya nanti pertama akan mempengaruhi peningkatan indeks atau derajat kesehatan warga, dan akan ikut menurunkan angka atau jumlah anak yang tergolong stunting,” tutup tokoh sapaan akrab SGT ini.
Sementara itu, Kepala Staf Kodim 1418 Mamuju, Letkol Inf. Andi Ismail mejelaskan bahwa perencanaan pembangunan rumah sakit TNI Angkatan Darat di Mamuju sudah lama direncanakan sejak hadirnya Korem 142 Tatag di Sulbar 2016 silam.
Kordinasi dan komuniksi intensif kepada Pemkab Mamuju terkait pengadaaan lahan pembangunan rumah sakit TNI juga sudah sering dilakukan. Namun hingga saat ini hibah tanah atau lokasi yang akan diberikan ke TNI secara administrasi belum selesai sehingga dengan sangat terpaksa Pembangunan rumah sakit ini harus dibangun di lapangan merdeka Mamuju.
“Lokasi yang akan diberikan ke TNI untuk pembangunan RS ini sekitar 2 hektar sudah ada, sudah kami tinjau dan pimpinan kami juga setuju di sana. Hanya saja status atau administrasinya sampai sekarang belum selesai sementara tanggal 29 Juni 2023 Rumah Sakit ini sudah akan diresmikan secara serentak,” kata Kasdim 1418 Mamuju.
Di tempat yang sama, Kadis Perumahan dan Permukiman Kabupaten Mamuju, Muhammad Jufri Badau mengatakan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah sakit TNI AD sudah dilakukan sejak September 2022, lokasinya terletak lingkungan Lengke, Kelurahan Bebanga.
”Lokasi untuk pembangunan RS ini sudah kami siapakan luasnya 20 ribu 107 meter atau sekitar 2 hektar. Anggrannya sekitar Rp 990 juta, hanya saja dari 4 orang pemilik lahan ada 1 orang yang sertifikatnya belum balik nama. Itu yang lama kemarin kita urus sehingga tahun 2022 tidak bisa kami bebaskan. Namun tahun 2023 ini setelah ada dihitungan oleh timappraisal berapa harganya insya Allah segera kami bayar dan bebaskan,” tuutpnya.