SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, telah menuntaskan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dari tiga kali uji publik yang digelar KPU, yang paling menyita perhatian yakni penolakan terhadap rancangan kedua penggabungan Dapil Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu.
Atas pertimbangan tersebut, KPU Sulbar akhirnya memberikan gambaran jika rancangan Dapil di Pemilu 2024 cendurung bakal menggunakan rancangan yang lama atau Dapil di Pileg 2019.
“Penggabungan Dapil Mateng dan Pasangkayu itu mayoritas menolak, jadi hampir pasti kami tidak membawa rancangan itu ke KPU RI. Jadi memang paling banyak diprotes itu di rancangan kedua penyatuan dapil enam dan tujuh. Jadi kalau saya melihat hasil uji publik pertama kedua dan ketiga ini, itu kurang lebih sama. Harapan peserta baik dari parpol dan anggota dewan, prinsipnya kelihatan sekali bahwa kecenderungan adalah dapil eksisting 2019 atau dapil yang lama,” terang Ketua KPU Sulbar, Rustang, saat diwawancarai awak media usai Uji Publik di Mamuju, Sabtu (21/1/23).
Sjejumlah anggota DPRD dan pengurus partai politik dalam tiga uji publik yang digelar KPU kata Rustang, merasa disulitkan dengan rancangan penggabungan Dapil Mamuju Tengah dan Pasangkayu ini.
“Itu menuai protes karena efesiensi anggaran dan waktu sosialisasi oleh partai politik maupun oleh bakal calon yang akan melakukan kampanye, akan menguras tenaga dan anggaran. Serta jika disatukan, kursi akan habis pada salah satu kabupaten tertentu, jadi keterwakilan masyarakat justru tidak sesuai proporsionalitasnya. Kami memastikan, bahwa draf pertama eksisting itu yang akan kami sampaikan ke KPU RI, kecuali diminta menjelaskan rancangan yang kedua, tapi kami akan tegaskan dan sampaikan mayoritas kecenderungan masyarakat Sulbar berdasarkan uji publik itu adalah yang draf pertama,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Sulbar menunggu surat resmi dari KPU RI untuk memaparkan hasil uji publik pemetaan dapil dan alokasi kursi di bulan Februari 2023 mendatang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima sekitar tanggal 1 atau 2 Februari ini KPU RI akan mengundang seluruh KPU provinsi mempresentasekan itu, kami sementara menunggu undangan. Finalisasinya KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR setelah paparan se Indonesia. Jadi ada tahapannya, KPU dan DPR yang mana-mana mau difinalkan,” tutup Rustang.
Laporan: Mur