Polisi Ungkap 12 Kasus Judi Online di Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulbar kembali berhasil membongkar praktek judi online yang beromzet Jutaan rupiah di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/10/21).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras mengamankan 4 orang pelaku saat tengah asyik memainkan judi kupon putih atau Togel dan judi bola.

Selain mengamankan pelaku, personil Jatanras juga mengamankan uang tunai hasil transaksi judi senilai Rp 7.920.000,- , 1 buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi online dan 2 unit Handphone.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana menuturkan bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.

“Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat diinterogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong,” kata I Nyoman.

Selain itu, perwira menengah Polda Sulbar ini juga menjelaskan jika dalam waktu satu minggu terakhir ini, pihaknya bersama reskrim Polres jajaran telah berhasil membongkar sebanyak 12 kasus perjudian di 6 Kabupaten dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

“Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus – kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktek perjudian,” pungkasnya.