SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar melalui Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus 4 orang penyalahguna Narkotika di Mamuju, Kamis (23/9/21).
Keempatnya dibekuk di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing-masing berinisial RY (34) dan A”(34). Sedangkan 2 orang lainnya inisial IU (33) dan WY (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.
Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa.
Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
“Kami kembali mengamankan 4 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 di antaranya berstatus Pegawai Negeri,” ungkap Alpen.
Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 500 ribu telah diamankan di Mapolda Sulbar.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Alpen terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan hukum.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum,“ pungkas Alpen.