SULBARONLINE.COM, Polman — Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali mengungkap kasus kejahatan terkait obat-obatan larang edar maupun untuk dikomsumsi.
Kali ini, Selasa sebanyak 31 saset yang diduga berisi sabu diamankan dari tangan kedua tersangka inisial S (36) warga Balanipa, Polman, dan H (32) warga Labuang, Kecamatan Suppa, Pinrang.
Melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, Kasubdit II Direktorat Narkoba AKBP H. Podding menjelaskan aksi para pelaku berhasil dihentikan berawal dari pengembangan informasi masyarakat bahwa di Kampung Lelating, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Aksi tersangka yang terus diendus tim Subdit II akhirnya membuahkan hasil.
“Tersangka S yang gerak geriknya mencurigakan saat dilakukan pengembangan, menjadi target operasi dan benar di tangan tersangka didapati satu saset sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bersamaan dengan itu, saat pelaku digiring ke tempat kediamannya untuk mengamankan barang bukti lainnya, ternyata rekan S yaitu H yang berada dikediaman S juga didapati mengantongi puluhan saset sabu tepatnya 30 saset.
Dari tangan kedua tersangka diamankan sebanyak 31 saset sabu beserta pipet plastik dan 2 (dua) Hendpone (HP) Android.
Mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 No 35 tahun 2009 tengtang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.