SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sepekan setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang relawan kemanusiaan gempa, yang terjadi Kamis (25/2) dini hari, lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap Polisi masing-masing MT (34) dan MH (26).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan didasari karena masalah pribadi. Kedua pelaku itu mengakui sempat berpura-pura mencari bantuan sembako lalu melakukan penganiayaan kepada korban.
“Motifnya dendam lama, persoalan pribadi,” kata Iskandar seperti yanh dilansir dari Kumparan, Selasa (2/3/21).
Adapun kronologinya kejadian berawal saat pelaku MT melintas di Jalan Pongtiku depan Posko Ipmapus dan Kagama. Melihat korban Adi Riadi, MT lalu menelepon pelaku MH dan bertemu di perempatan RSUD Mamuju.
Keduanya kemudian mendatangi Posko Ipmapus dan Kagama dengan berpura-pura meminta bantuan sembako. Mendapati korban, pelaku lalu memukulnya dengan menggunakan botol kaca yang telah dipersiapkan.
“Barang bukti yang diamankan dua buah sepeda motor dan satu buah botol kaca yang digunakan pelaku. Keduanya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun enam bulan kurungan,” pungkas Iskandar.