SULBARONLINE.COM, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulbar menangkap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Polisi menangkap 2 orang pelaku inisial PG (57) dan SP (49).
Kedua tersangka ditangkap terkait kasus pembangunan tenaga listrik tenaga surya di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
PG berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Sekretaris Dinas ESDM Pemprov Sulbar. Kasus yang melibatkan PG ini, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang energi Dinas ESDM dan selaku PPTK di proyek tersebut tahun 2018 lalu.
“Tersangka Inisial SP, berasal dari Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sementara PG Kecamatan Mamuju, Provinsi Sulbar,” sebut Direkrimsus melalui Kabid Humas Polda Sulbar dalam Press Release Tipikor, di Aula Direskrimsus, Jumat (23/6/23).
Kombespol Syamsu Ridwan, menyebutkan nilai kontrak dalam proyek pemenang tender PT Triyaka Karya itu senilai Rp 2,2 Miliar.
Dalam pelaksanaan proyek ini tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana disebutkan dalam perencanaannya, terdapat 36 unit rumah hunian dan 1 unit gereja.
“Namun faktanya hanya ada 12 unit rumah, dan 1 gereja, hal tersebut juga tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB, sebagaimana terjadi penyimpangan kerugian negara sebesar Rp 3.222.660,800 (tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah),” jelasnya.
SP yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi tidak pernah memantau secara langsung dan tidak melibatkan personil inti. Ironisnya, ia memerintahkan pihak yang terlibat yang tidak memiliki kualifikasi bidang kelistrikan.
“Selain itu tesangka PG selaku PPTK, diketahui dari PPTK ini, beberapa rumah tidak layak huni dua kali dua meter, dan dua kali tiga kekurangan volume, namun tetap menyusun laporan kahir tahun dan sudah terpasang dan terselesaikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polisi masih mendalami kasus ini terkait adanya pihak atau tersangka lain yang terlibat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini temuan dari APH, potensi masih ada tersangka lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.