SULBARONLINE.COM, Mamuju – Polda Sulbar menangkap tersangka pemalsuan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Satu tersangka inisial AM memalsukan surat-surat kendaraan.
Awalnya, Polisi mengecek Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Jakarta terhadap 12 dokumen kendaraan. Hasilnya, tidak sama dengan yang dimiliki pihak ATPM yang diajukan tersangka inisial AM di Samsat Kabupaten Majene, Sulbar.
“Petugas Samsat melakukan pengecekan administrasi, mencurigai bahwa dokumen yang diajukan itu ada dugaan surat tidak benar, sebab masih atas nama orang lain,” kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol Inyoman Artana dalam press release, di Lobby Polda Sulbar, Senin (27/3/23).
Inyoman Artana menjelaskan, tersangka ditangkap 18 Februari di Jakarta. Sementara ciri-ciri dokumen tersebut, yaitu kertas agak kasar, tidak memiliki hologram dan barkot.
“Berbeda dengan dokumen asli yang diajukan pemohon untuk kendaraan yang sudah ada, jadi kami melakukan penyitaan yang dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen baru,” ungkapnya.
Dari peristiwa itu, Polisi berhasil menyita 11 faktur kendaraan. Inyoman Artana menyebutkan Tiga unit mobil disita Polda Sulbar, satu unit mobil sementara dalam perjalanan dari Jakarta menuju Sulbar.
“Dari 12 kendaraan yang baru kita ketahui empat kendaraan, delapan lagi kita belum tahu keberadaannya, masih dalam pendalaman, dan dilakukan juga pencarian barang bukti, ke Polda lain,” urainya.
Tersangka AM dijerat pasal 262 ayat 1 dan 2, junto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.