SULBARONLINE.COM, Mamuju — Ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (2/11/2022).
Dalam aksinya, kader PMII Mamuju memblokade jalan dengan cara melingkar dan membakar ban bekas. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap Kejari Mamuju.
Massa juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster dengan narasi yang beragam, seperti “Tegakkan supremasi hukum seadil-adilnya, usir Kejari Mamuju”.
Ada enam poin tuntutan PMII Cabang Mamuju yang disebar dalam bentuk selebaran, antara lain:
1. Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
2. Hentikan Kriminalisasi Hukum
3. Copot dan usir Kepala Kejari Kabupaten Mamuju
4. Pindahkan Penahanan ke Kota Mamuju
5. Usut tuntas penyalahgunaan APBD di Kejari Mamuju
6. Evaluasi jajaran Kejari Mamuju
Dalam aksi ini, massa juga menaiki pagar kantor Kejari Mamuju sambil berteriak dan sembari mendobrak pagar kantor.
“Kehadiran kami di depan Kejari Mamuju itu menandakan bahwa hukum di tanah manakarra ini sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Ketua PMII Mamuju, Syamsuddin dalam orasinya.
Ia menyatakan, Kejari Mamuju telah melakukan kriminaliasi hukum terhadap tersangka Anggota DPRD Sulbar inisial S.
Ia juga mempertanyakan, penahanan S yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Majene.
“Kami menilai Kejari Mamuju tidak objektif dalam penahanan anggota DPRD Sulbar, S karena ditahan di Majene. Di Mamuju terdapat rumah tahanan tersendiri, yang memiliki kapasitas yang luas,” tegas Syamsuddin.
Ia menilai keputusan yang diambil Kajari Mamuju, Subekhan tidak objektif dengan menahan tersangka dugaan korupsi di Majene.
Olehnya itu, Syamsuddin mengaku akan menduduki kantor Kajari Mamuju sebagai bentuk aksi protesnya.
“Kami menilai ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Kejari Mamuju,” pungkasnya.
Laporan: Dwi